Menitzone, Jakarta ][ Andar Situmorang Advokat kenamaan melalui suratnya kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Menteri Sekertaris Negara agar segera menarik atau mengambil alih tanah negara yang saat ini dijadikan sebagai kantor DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Partai Perindo.
Sebab Kantor DPP Partai Perindo tersebut dulunya adalah merupakan Museum Adam Malik yang saat ini disalahgunakan fungsinya yang sebenarnya.
Perlu diketahui, lahan atau tanah seluas 3022 Meter persegi yang terletak di Jalan Diponegoro No. 29 Menteng Jakarta Pusat tempat Museum Adam Malik dibangun tersebut adalah milik negara dan diberikan kepada Yayasan Adam Malik kemudian dijadikan Museum Adam Malik.

Andar Situmorang selaku kuasa hukum dari Antarini Malik anak dari Adam Malik kepada media ini mengatakan, status legalitasnya merupakan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) No. 3271/Menteng yang saat ini telah dimanipulasi menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik) No.1587/Menteng atas Nama Liliana Tanaja isteri dari Hary Tanoesudibjo, pengurus DPP Partai Perindo. terang Andar.
“Saya selaku Kuasa Hukum tunggal dari Antarini Malik, Putri Adam Malik, mendesak Pemerintah agar segera mengambil alih Tanah Negara tersebut dan dikembalikan sesuai dengan fungsi yang sebenarnya, agar terselenggaranya Pemerintahan yang bersih”. imbuh Andar.
Ditambahkannya, saya juga mendesak Partai Perindo agar mengembalikan Museum Adam Malik kepada Pemerintah. pungkas Andar Situmorang, SH., MH. (redaksi).