Menitzone.com, Tanjungbalai ][ Personil Satpolairud Polres Tanjungbalai saat melaksanakan kegiatan patroli perairan rutin berhasil menghentikan sebuah kapal nelayan yang bertujuan Tanjungbalai, kapal di hentikan Personil Satpolair guna kepentingan pemeriksaan. Patroli yang dilaksanakan pada hari Minggu 27 Nov 2022 sejak pukul 20.00 Wib s/d Senin 28 Nov 2022 pukul 03.54 WIB.
Patroli perairan yang dilaksanakan bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Ilegal (PMI), barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai, ilegal fishing, PMI yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal, barang-barang ilegal lainnya seperti ballpress dan narkoba serta penyalahgunaan atau menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM).
Selain itu patroli yang dilaksanakan juga bertujuan untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan, dan menghimbau hendaknya sebelum melaut agar terlebih dahulu melakukan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal dan melengkapi serta membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kasat Polairud Polres Tanjungbalai AKP Togap Sianturi mengatakan “Pada hari Senin 28 Nov 2022 pukul 03.54 WIB Kapal Patroli Bhabinkamtibmas Sat Polairud Polres Tanjung Balai diawaki team regu III AIPDA M. RUDI SETIYAWAN dan BRIPKA ABDUL HADI SARAGIH melakukan pengejaran satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjung Balai diposisi/koordinat :
N = 2° 59′ 11,802″
E = 99° 51′ 0,126”.
“Hasil pemeriksaan terhadap kapal nelayan tanpa nama dan tanda selar yang dinakhodai oleh ULONG, kapal tersebut tidak memiliki dokumen lengkap. Selanjutnya kepada nakhoda diberi himbauan dan arahan agar mengurus dan melengkapi dokumen kapalnya, memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar di laut,” Tambah Kasat Polairud.
“Kapal nelayan yang berpenumpang sebanyak dua orang tersebut bermuatan fiber berisi ikan, jaring dan selanjutnya kapal tersebut juga dipersilahkan kembali melanjutkan perjalanannya ke Tanjungbalai karena tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” Jelas AKP T. Sianturi.
Kapolres Tanjungbalai melalui Kasat Polairud Berpesan, “Sehubungan belum dibuka ( beroperasi ) Pelabuhan Domestik Teluk Nibung, dimungkinkan akan adanya PMI yang berangkat ke Malaysia tanpa dilengkapi dengan Dokumen resmi melalui jalur-jalan tidak tidak Resmi/ tangkahan masyarakat.
Kemudian, sehubungan letak Geografis Tanjung Balai ke Malaysia tidak jauh kali, memungkinkan akan adanya Barang-barang ILEGAL yang keluar – masuk Tanjung Balai seperti Ball pres, Narkoba dan lainya, maka Satuan Polisi Air dan Udara Polres Tanjung Balai akan terus mengawal Perairan Tanjung Balai dengan melaksanakan Patroli Rutin, Ucapnya mengakhiri. (Gani)