Menitzone, Payakumbuh ][ Setelah viralnya kelanjutan pemberitaan rokok ilegal tersebut, dalam rangka mendukung program Asta Cita dan sebagai wujud nyata komitmen dalam menegakkan hukum.
Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat, sepertinya aman dan nyaman bagi pemasok berbagai macam merk Rokok ” kwalitas tembakau diragukan, juga keabsahan cukai palsu “, sejak beberapa tahun belakangan, ramai dipertanyakan.
Para pelaku pengusaha Ilegal seperti rokok ilegal menggunakan jasa Oknum-oknum aparat demi melancarkan usahanya.
Terkait para pedagang sudah seharusnya memahami jenis rokok ilegal yang tidak boleh diperjualbelikan tanpa pita cukai atau mereka sebut rokok tanpa bandrol. Harapan kedepan agar para pedagang lebih memahami terhadap jenis-jenis rokok mana yang ilegal dan mana yang legal, sehingga aman saat melakukan transaksi jual-beli di manapun.
Fatalnya, oknum aparat yang dimanfaatkan oleh para pengusaha ilegal merasa bangga karena terkesan dilindungi oleh oknum- oknum tertentu dan menggunakan jabatannya membacking usaha rokok ilegal.
Praktek berkedok bisnis rokok illegal bos besar inisial (B) dan dibekingi Oknum-oknum Aparat inisial (A) dan (R) sangat meresahkan masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) selama bertahun-tahun bebas beroperasi tanpa ada tindakan Apararat Hukum Republik Indonesia (APH RI).
Hal ini diberitakan berkali-kali disejumlah media online oleh wartawan. Namun, pihak aparat kepolisian dan Bea Cukai justru tutup mata, bahkan oknum APH setempat.
Lokasi Ilegal Rokok di Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh, Sumbar ditemukan beberapa titik yakni
Adapun diantaranya modusnya adalah:
.Rokok yang menggunakan pita cukai palsu, yakni yang tidak diproduksi resmi oleh pemerintah.
Rokok yang menggunakan pita cukai bekas, yakni pita cukai yang telah dipergunakan di bungkus rokok lama dan dipindahkan ke bungkus rokok baru.
Rokok yang tidak memiliki pita cukai atau polos, serta .Rokok yang menggunakan pita cukai berbeda dari ketentuan, yakni yang peruntukannya tidak sesuai (misal jenis produk tidak sesuai) atau yang bukan milik produsen/pabrik yang bersangkutan (bukan haknya).
Peredaran rokok ilegal ini tentu dapat menimbulkan kerugian bagi Negara karena hilangnya sumber pendapatan yang berasal dari cukai yang seharusnya dibayarkan.
Seperti halnya di wilayah kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbu di Toko-toko yang menjual berbagai macam rokok ilegal yang marak di kalangan masyarakat. Penjual rokok Legal pun sangat mengeluhkan beredar nya rokok-rokok diduga ilegal yang membuat rokok lainnya seperti diantaranya rokok Sampoerna, rokok Surya, dan rokok lainnya bisa dikalahkan pasarannya.
Saat di wawancarai tim investigasi awak media selaku penjual atau supplier rokok ia mengaku bahwa dirinya menjual rokok feloz yang diduga ilegal dan bahkan bukan cuma rokok feloz, Luffman, Camclar dan iB saja, ” Iya memang benar saya menjual rokok feloz,” ucapnya selaku penjual .
Selain itu dia juga membeli Rokok Feloz, Luffman, Camclar dan iB diduga ilegal itu di wilayah payakumbuh dengan harga Rp.12 ribu dan saya jual ke warung-warung dengan harga Rp.14 ribu, dari warung menjual ke konsumennya dengan harga Rp.15- 16 ribu rupiah, “kata selaku penjual.
Sempat menyebutkan Bos Rokok Feloz, Luffman, Camclar dan iB diduga ilegal itu Bos nya di wilayah Payakumbuh ini adalah bernama inisial (B) dan oknum aparatnya inisial (A) Saat ini beliau berada di wilayah Payakumbuh, “ Lalu tim investigasi awak media pun whatsapp berkali-kali tidak aktif. cetusnya Tim Investigasi Awak Media.
Hingga berita ini diterbitkan belum konfirmasi atau bertemu Bos (B) dan pihak pemilik perusahaan Rokok Ilegal tersebut.
Bersambung
(Tim)