Menitzone, Mataram ][ H. Dadang A Alchatieb, 61 tahun, warga Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, meminta kepolisian di Sumbawa Barat, menegakkan keadilan dan kepastian hukum atas laporan penyerobotan lahan tanah kebun miliknya, di unit reserse kriminal Polres setempat.
Laporan dengan delik penyerobotan lahan tersebut, disampaikan dirinya pada, 7 Juli 2025. Terlapor adalah, H. Yn, warga Desa Malik, Kecamatan Maluk, Sumbawa Barat.
“Saya sudah berjuang melalui proses hukum yang panjang. Putusan pengadilan atas laporan saya di obyek yang sama, sudah keluar dan menetapkan tersangka H. Yn, bersalah,” kata, H. Dadang, kepada sejumlah wartawan di Taliwang, Jum’at (11/7).
Terdakwa, Yn, telah divonis bersalah dalam laporan tindak pidana ringan atas dugaan penggeragahan lahan tanah kebun miliknya. Dua kali vonis hakim dengan delik laporan yang berbeda menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, masing masing pidana satu bulan.
Masalahnya, kata H. dadang meski dua kali proses putusan hakim yang inkrach, terdakwa masih saja mengulangi perbuatannya dengan menguasai lahan tanah kebunnya secara berulang ulang kali. Bahkan menikmati sewa atas penguasaan tanah tersebut.

“Saya minta hukum ditegakkan seadil adilnya. Proses tindak pidana dengan delik penyerobotan lahan dengan segera menahan terlapor.
Saya memohon kepada bapak Kapolres dan bapak Kasat Reskrim untuk mengenakan delik pidana yang tepat, agar terlapor bisa ditahan sebagaimana pasal penyerobotan lahan,”pintanya.
Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa Besar, dengan nomor perkara : 5/Pid.C/2022/PN.Sbw memutuskan dan mengadili sdr. Ir. H. Yandri Kinandra alias H. Yandri Bin Sairi dan Aspar Alias Bin Mustafa.
Karena telah bukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memakai tanah perkebunan tanpa izin yang berhak dan menganggu yang berhak dalam menggunakan hak atas tanah.
Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi pidana kepada para terdakwa dengan pidana kurungan masing masing satu bulan penjara.
Akan tetapi, dalam putusan tersebut masing masing terdakwa tidak perlu menjalani hukuman penjara, kecuali atas keputusan hakim, diberikan perintah lain, atas alasan bahwa para terpidana sebelum masa percobaan tiga bulan berakhir telah bersalah, melakukan suatu tindakan pidana.
Selanjutnya, putusan yang sama juga terjadi pada perkara nomor: 4/Pid.C/2021/PN.Sbw, yang kurang lebih menjatuhkan pidana kepada masing masing terdakwa, satu bulan kurungan dan masa percobaan tiga bulan.
Anehnya, meski dua kali putusan yang sama dengan perbuatan tindak pidana yang berulang kali, penyidik kepolisian dan majelis hakim tetap memproses hukum dan mengadili para terdakwa dengan tindak pidana memakai tanah tanpa izin sesuai Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).
Hingga berita ini diturunkan, terlapor H. Dadang mengaku lelah atas proses hukum yang tidak mencerminkan rasa keadilan bagi dirinya. Sebab, terlapor meski sudah divonis berkali kali bersalah namun terlapor tetap mengulangi perbuatan melawan hukum tanpa ada tindakan hukum yang tegas.
Sebagaimana diketahui, H. Dadang A Alchatieb memiliki lahan tanah kebun sesuai bukti hak milik atau Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1094 dengan luas 84,10 Are yang terletak di Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk. Sesuai akta jual beli Notaris Joko Derpo, luas lahan yang dibeli pelapor seluas 9.210 M2, sehingga masih ada 8 are luas lahan yang belum disertifikat.
Kemudian 20,45 Are dari 84,10 Are lahan inilah yang belakang diduga diserobot serta dilakukan penggeragahan oleh terlapor H.Yn.
Sementara itu, Kapolres Sumbawa Barat, melalui Kasat Reskrim, IPTU. I Kadek Suadaya Atmaja, membenarkan ada laporan pengaduan tersebut. Ia mengatakan, laporan tersebut baru diterimanya.
“Kalau yang ini baru tadi saya terima bang. Saya pelajari dulu bang,” demikian, Kadek. (An-02)