Sunday, October 27, 2024
HomeBERITALBH Saling Sakiki Mendesak KEPALA DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PROVINSI...

LBH Saling Sakiki Mendesak KEPALA DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT untuk Menertibkan Perusahaan yang Tetap Beroperasi Tanpa RKAB

Menitzone, NTB ][ Direktur LBH Saling Sakiki Suparjo Rustam, SH., Suparjo Rustam, SH. mendatangai Kantor Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat, untuk menyampaikan Surat Somasi dengan nomor :140/B/LBH.SK/X/2024 terkait dengan mendesak Dinas tersebut untuk menertibkan para perusahaan perusahaan Nakal yang masih beroperasi tanpa Rencana Anggaran Balanja(RKAB), tuturnya kepada Awak media 25 Oktober, menurut Jho (sapaan akrabnya ),RKAB itulah adalah sesuatu yang wajib di miliki oleh perusahan perusahaan pertambangan, selain dari Ijin Usaha Pertambangan itu sendiri, sebagimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,dan mengalami perubahan menjadi Undang –Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang khususnya pada Pasal 108 memberikan penjelasan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat serta mengalokasikan dana untuk pelaksanaannya dengan besaran minimumnya ditetapkan oleh menteri,atau yang kenal dengan RKAB ( Rencana Kerja Dan anggaran Biaya) dimana penyusunan program tersebut dikonsultasikan kepada menteri, pemerintah daerah dan masyarakat. Program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan diprioritaskan untuk masyarakat di sekitar WIUP dan WIUPK yang terkena dampak langsung akibat aktifitas pertambangan yang dilaksanakan tegasnya.

Lebih lanjut Suparjo menjelaskan, RKAB adalah dokumen penting yang merinci rencana operasional dan anggaran biaya tambang untuk memastikan kegiatan penambangan dilakukan secara terencana dan sesuai regulasi.

Dalam dokumen ini harus dicantumkan, antara lain, target produksi, rencana reklamasi, dan laporan lingkungan. Tanpa persetujuan RKAB, perpanjangan izin tidak dapat diberikan. Tandasnya.

Tata cara penyusunan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) terbaru diatur dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2023, yang menggantikan sebagian ketentuan dari Permen ESDM No. 7 Tahun 2020. Beberapa poin penting dari aturan ini meliputi:
1. Penyusunan RKAB:
– RKAB disusun untuk rencana kegiatan selama 1 tahun.
– Pemegang IUP/IUPK harus menyampaikan RKAB paling lambat 30 hari setelah izin diterbitkan atau paling lambat 45 hari sebelum akhir tahun takwim untuk RKAB tahun berikutnya.
2. Persetujuan RKAB:
– Proses evaluasi dan persetujuan RKAB dilakukan oleh Menteri atau Gubernur dengan batas waktu 30 hari kerja setelah dokumen permohonan diterima.
– Jika RKAB ditolak, perusahaan diperbolehkan mengajukan kembali sekali.
3. Larangan Kegiatan:
– Apabila RKAB tidak diajukan, ditolak, atau belum mendapatkan persetujuan, perusahaan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan penambangan, baik tahap eksplorasi maupun operasi produksi.
4. Perubahan RKAB:
– Perubahan RKAB hanya boleh diajukan sekali dalam setahun, kecuali dalam keadaan tertentu seperti kondisi force majeure atau perubahan kebijakan pemerintah terkait produksi mineral nasional.

5. Sanksi bagi Pelanggaran
Jika perusahaan beroperasi tanpa RKAB, mereka dapat dikenakan berbagai sanksi, antara lain:

– Penghentian Operasional: Pemerintah dapat menghentikan sementara atau menghentikan seluruh kegiatan tambang.

– Pencabutan Izin: Jika perusahaan terus melanggar, izin usaha tambang dapat dicabut.

– Denda dan Sanksi Administratif: Perusahaan bisa dikenakan denda atau kewajiban perbaikan administrasi.

Di tempat terpisah, Iwan Setiawan, S.T Selaku Kabid Mineral dan Batu Bara Provinsi Nusa Tenggara Barat menjelaskan bahwa pentingnya semua perusaan Pertambangan yang berada di Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk mengurus Rencana angaran Belanja sebagai sarat mutlak untuk perusahan pertambangan beroperasi, kami dari dinas Mineral dan batu Bara Provinsi Nusa Tenggara Barat sudah mengeluarkan surat teguran sebanyak dua untuk segera membuat Rencana Kerja Anggaran Blanja tersebut, dari 201 Batuan yang ada di provinsi NTB,baru ada sekitar 55 Perusaan yang mengajukan dan baru 8 perusaan yang mendapat persetujuan Rencana Kerja anggaran Belanja.

Salsa Dea Putri, S.H. Pemerhati Keadilan Nusa tenggara Barat menyatakan sangat menyangkan sekali sikap para perusahaan perusahaan yang tidak taat dengan aturan main yang telah dibuat oleh Negara khususnya tentang penyusunan RAKB ini, karena RKAB alat pemerintah untuk memastikan tambang Beroperasi Sesuai Target: RKAB mengatur volume produksi dan memastikan kegiatan tambang tidak berlebihan atau merusak lingkungan.Mematuhi Standar Lingkungan dan Sosial: Tanpa RKAB, sulit memastikan bahwa perusahaan menjalankan kewajibannya untuk menjaga lingkungan dan mereklamasi lahan. tutupnya. (J.m)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments