Menitzone Sumbawa ][ Direktur LBH saling Sakiki.Suparjo Rustam, SH keterangan Pers-nya kepada awak media menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan 24 Pengusaha pertambangan yang beroperasi di kabupaten Sumbawa menurut Rustam masih melakukan Operasional Penambangan Tampa dilengkapi dengan Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB) , sebagimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan mengalami perubahan menjadi Undang –Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang khususnya pada Pasal 108 memberikan penjelasan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat serta mengalokasikan dana untuk pelaksanaannya dengan besaran minimumnya ditetapkan oleh menteri.
Dasar Peraturan Menteri ESDA No. 10 Tahun 2023, yang menggantikan sebagian ketentuan dari Permen ESDM No. 7 Tahun 2020. Mengatur secara rinci tentang tata pelaksanaan Rencana kerja Anggaran Belanja ini tuturnya kami dari pihak LBH saling Sakiki telah mengirimkan Surat Somasi dengan Nomor : 141/B/LBH.SK/X/2024 pertanggal 23 Oktober 2024, Untuk meminta penghentian Operasi penambangan selama Belum memiliki Rencana Kerja Anggaran Belanja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Tatacara Penyusunan, Penyampaian,Dan Persetujuan Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya Serta Tatacara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batu Bara Pasal 7 berbunyi :
1) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dilarang melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara dalam hal:
A. Tidak menyampaikan RKAB tahap kegiatan Eksplorasi atau RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi;
B. Belum mendapatkan persetujuan RKAB tahap kegiatan Eksplorasi atau RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi; atau
C. Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya menolak permohonan persetujuan atas RKAB tahap kegiatan Eksplorasi atau RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi.
kami memberikan waktu selama 7 hari untuk penghentian operasi penambangan, apabila dalam waktu tersebut kami menemukan perusahaan penambangan ini masih beroperasi produksi maka dengan terpaksa kami melaporkan ini ke pihak penegak Hukum. Jo, sapaan akrabnya kata dia kami telah melakukan kordinasi awal dengan pihak DIRKRIMSUS POLDA NTB. Tambahnya.
Lebih lanjut Suparjo menambahkan, dari data yang kami dapatkan dari Dinas Energi dan sumber daya mineral provinsi Nusa tenggara Barat,bahwa di Kabupaten Sumbawa Besar belum ada Satupun Perusahaan yang memiliki Rencana kerja Anggaran Belanja (RKAB) baik itu CV Senter Lestari Di Batu Gong ,CV Jasa Utama Persada di Kantor PT Sinar Jaya Utama Di Rhee, CV cahaya batu Chusher,,Hafid di Labuan Badas, Muhammad Amin di Unter Iwesdan yang lain.
Para pengusaha pertambangan di kabupaten Sumbawa ini harus bisa membedakan mana Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) dan mana Itu Rencana kerja anggara blanja ( RKAB), karena kedua hal ini sesuatu hal yang berbeda dan saling melengkapi, karena UU mensyaratkan selain memilih IUP, perusahaan juga Harus Memiliki RKAB.
Di tempat lain Tedy Sujana, S.H. Pemerhati Keadilan Hukum NTB ,Dengan Adanya Rencana Kerja anggara Belanja (RKAB) bagi perusahaan pertambangan ini sangat penting buat pengawasan Pemerintah terhadap pemanfaatan Sumber daya alam kita, RKAB ini adalah suatu yang mutlak adanya, tanpa adanya RKAB suatu perusahaan Penambangan bisa dibawah ke ranah Pidana,sebagaimana yang terjadi pada kasus PT AMG, Po Suwandi Sebagai Direktur PT AMG telah di hukum dengan kurungan 13 tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp17,7 miliar subsider 6 tahun kurungan pengganti, sambung tedy ( Kandidat Magister Hukum Unram) menyarankan Pada pelaksanaan Tender Proyek pekerjaan fisik di Kabupaten.perusahaan yang di jadikan tempat pengambilan Matrial Batuan, Selain Memiliki Izin Usaha Pertambangan Oprasi Produksi harus juga memili Rencana kerja Anggaran Belenja karena itu adalah amanat per Undang-undang ada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Nusa Tenggara Barat melalui Kabid Mineral dan Batu Bara.Iwan Setiawan, S.T menyatakan bahwa kami tidak perna memberikan ijin kepada pelaku usaha Untuk melakukan penambangan tampa memili dokumen RKAB. Tutupnya. (Junaidi Messa)