LBH Olat Maras UTS Ingatkan Polisi Jangan Gegabah dalam Penanganan Perkara Warga dengan PT. SBS

0
358

MenitZone, Sumbawa ][ LBH Olat Maras UTS ingatkan Polisi jangan gegabah dalam penanganan perkara warga dengan PT. SBS demikian dikatakan Jasardi Gunawan SIP MH Kepada Awak Media Menitzone keterangan Persnya Senin 8 Januari 2024, pihaknya merasa gerah menerima laporan pihak Klennya, setiap saat warga meninggal selalu menerima relas dari pihak kepolisian resort Sumbawa, menurut Jasardi Sebenarya konflik ini sudah lama bergulir disaat warga yang tergabung dalam kelompok tani hutan mentingal Titurnya.

Warga pada prisifnya mempertahankan hak atas tanahnya Lanjut Jasardi, sapaan akrabnya Konflik ini bermula pada tahun 2017 dimana ada niatnya PT. SBS untuk menggunakan lahan tersebut untuk dijadikan lahan perkebunan sisal. Reaksi warga menolak keras atas kehadiran PT. SBS tersebut, seperti di tolak oleh pak Abdul Gani, Syarafuddin dan warga lainnya. Tidak sampai disitu gejolak terus terjadi, akhirnya pada puncak pada tahun 2020 PT. SBS menggugat warga kelompok Tani Hutan tersebut yang diketuai oleh Jaharuddin sehingga warga di menangkan atas Putusan Mahkamah Agung tahun 2020 warga memiliki tanah 50 hektar dalam 25 orang. Artinya membuktikan bahwa PT. SBS tidak dapat membuktikan bahwa tanah tersebut menjadi miliknya baik dalam bentuk HGU maupun dalam bentuk legalitas lainny, Tidak sampai disitu, masih di objek yang sama di Blok Mentingal warga terus melakukan penggarapan lahan namun terjadi permasalalahan bahwa pihak PT. SBS melarang warga dalam melakukan aktivitas karena tanah tersebut dimiliki oleh PT. SBS versi PT. SBS, dua tahun setelah kemenangan putusan Mahkamah Agung. Warga kaget dikejutkan dengan adanya larangan keras PT. SBS bahwa tidak boleh lagi menggarap tanah tersebut karena sudah dibeli oleh pihak PT. SBS, namun warga tidak merasa bahwa lahan tersebut diperjual belikan ke pihak PT. SBS maupun ke pihak lainnya. Akhirnya puncak konflik terjadi pada bulan oktober tahun 2022, dimana PT. SBS semakin gencar untuk menghadang warga beraktivitas. Akhirnya warga minta bantuan ke LSM LPPD Sumbawa untuk memfasilitasi sebagaimana dituangkan dalam surat kesepakatan pada tanggal 10 Desember 2022 tegasnya.

LSM LPPD bersama warga terus melakukan upaya baik aksi demonstrasi dan hearing di DPRD Sumbawa , pemda Sumbawa dan BPN Sumbawa untuk mencari jalan keluar terbaik. Akhirnya terbukti bahwa PT. SBS belum melakukan HGU baik disampaikan dalam pertemuan sepanjang Desember 2022 -Januari 2023. Sehingga untuk terus mendorong agar PT. SBS berpihak pada masyarakat keluarlah komitmen PT. SBS /kesepakatan yang dibuat oleh PT. SBS dengan LSM LPPD yang mewakili masyarakat. Bahwa kedua belah pihak bersepakat untuk menyudahi konflik dan memberikan lahan seluas 50 hektar kepada warga yang dibela oleh LSM LPPD tersebut, Tukasnya.

Diprjelas Jasardi Untuk menguatkan komposisi tersebut dan mewanti-wanti kepada Kepala Kantor Wilayah BPN/ATR NTB agar tidak menerbitkan HGU PT.SBS di dalam wilayah yang 50 hektar tersebut dan secara keseluhan HGU karena masih berkonflik, warga mengirimkan surat pada tanggal 13 Maret 2023 untuk penundaan penerbitan HGU.PT SBS, Namun rupanya BPN kabupaten Sumbawa tidak mengindahkan apa yang menjadi kesepakatan antara warga dengan pihak PT. SBS yang diwakili oleh LSM LPPD. Justru BPN Sumbawa mengeluarkan HGU No. 66 pada bulan juli tahun 2023. Sehingga disinlah menjadi letak permasalahannya pemicu konflik yang tinggi, ditambah lagi dengan PT. SBS selalu berdalil bahwa tanah tersebut sudah diberikan talih asih ke pak Syarafuddin alias Dewa sebesar Rp. 3.700.000 pak Syarafuddin membenarkan hal itu tapi tidak di blok yang sedang diperjuangkan saat ini atau di atas tanahnya mereka ini.

Lanjut Jasardi tanah tersebut saat ini sedang dalam penguasaan Jaharuddin. Begitu juga tuduhan kepada pak Gani bahwa menerima tali asih sebesar Rp. 10.000.000, betul pak Gani merima sebagai saksi atas tanah iparnya itupun di terima Rp.8.000.000 karena diambil oleh oknum pemerintah desa plampang yang Rp. 2.000.000. dan pihak PT. SBS selalu menyangkal juga bahwa tidak ada komitmen PT. SBS yang 50 hektar tapi disaat pertemuan di DPRD Sumbawa pada tanggal 27 Desember 2023 tidak bisa menyangkal bahwa komitmen itu ada dan syah secara hukum sebagaimana yang disampaikan oleh Jahudin Dhenis di ruang pertemuan Kantor bupati beberapa waktu yang lalu, Untuk membuktikan itu, pihak PT. SBS hadir Bastian Humas PT, SBS dan Imam serta langsung dari meneger PT. SBS Jacky Layani. Maka untuk membuktikan harus hadir Jacky Layani dan pihak BPN Sumbawa karena berita acara kesepakatan dibuat di kantor BPN Kabupaten Sumbawa. Ungkap Jasardi.

Saat ini justru yang terjadi di lapangan, warga yang sedang memperjuangkan hak atas tanah ini, baik buruh tani yang diajak oleh pemilik lahan dilaporkan ke pihak kepolisian atas tuduhan penyerobotan lahan. Padahal seharusnya hal ini tidak terjadi kalau PT. SBS komitmen menjalankannya dan BPN Sumbawa tidak menerbitkan HGU yang 50 hektar tersebut. Warga sudah 9 orang di laporkan termasuk ketua adat masyarakat adat Rebu Payung anggota Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dan sudah diminta keterangan dan satu orang sudah di tetapkan tersangka.

Proses ini terus berjalan di pihak kepolisian resor Sumbawa dan pemanggilan terus terjadi namun pihak warga minta perlindungan kepada Komnas HAM RI sebagaimana surat dari Komnas HAM terhadap pelindungan pak Abdul Gani Dahlan dkk sebagaimana surat KOMNAS HAM RI ke Kapolda NTB dengan nomor surat 051/PL.01.00/VII/2023 tentang permintaan perlindugnan HAM terhadap saudara Abdul Gani, dkk dalam konflik lahan dengan PT. Sumbawa Bangkit Sejahtera (PT.SBS) pada tangal 6 Juli 2023.

Perlu diingat bahwa masyarakat adat Rebu Payung dilindungi oleh peraturan desa Sepayung NO 1 tahun 2020 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Rebu Payung, atas pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Rebu Payung. Serta dilindungi oleh Perda Masyarakat adat Nusa Tenggara Barat sebagaimana perda No 11 tahun 2021 Tentang pengakuan, penghormatan dan perlindungan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat.

Belum lagi konflik-konflik yang selalu terjadi di lapangan ada belasan kali konflik yang terjadi sampai terakhir saling kejar warga Petani Plasma PT. SBS dengan warga yang bertahan atas tanahnya, Ini sebenarnya gak harus terjadi di lapangan kalau pihak PT. SBS menyadari ada komitmennya dan BPN Sumbawa tidak mengeluarkan HGUnya khusus HGU nomor 66 yang terbit pada bulan Juli 2023 tersebut. Pungkasnya.

Upaya-upaya mediasi terus dilakukan tapi tidak ada satupun yang berhasil, baik di BPN Sumbawa, Pemda Sumbawa, DPRD Sumbawa, kediaman PT. SBS dan terakhir di polres Sumbawa. Semuanya mentok karena masih dengan dalil yang sama dan PT. SBS berprinsip komitmen dibatalkan dan HGU dimiliki. Sehingga posisi saat ini sama-sama masih bertahan.

Warga yang didampingi oleh LBH Olat Maras UTS melakukan gugatan PTUN untuk menguji keberadaan HGU PT. SBS tersebut, bagaimana prosesnya baik dari awal sampai akhirnya. Ini yang sama-sama kita lihat nanti. Ini merupakan jalan terbaik untuk melihat keabsahan HGU PT. SBS tersebut.

Sehingga kami sampaikan ke pihak kepolisian resor Sumbawa jangan gegabah dalam menetapkan tersangka dalam penanganan kasus ini harus benar-benar objektif lihat semua sisi. Apalagi saat ini berproses di PTUN sebagaimana perkara Nomor 1/G/2024/PTUN.MTR. dan keadilan itu sebagaimana pendapat; Prof Maria Sumarjono pernah mengemukakan pandangannya, bahwa :
“Tidak Mudah menentukan pilihan antara memutuskan sesuatu yang secara formal terpenuhi, namun tidak memenuhi syarat keadilan secara substansial atau mengutamakan terpenuhinya keadilan secara substansial, namun secara formal tidak terpenuhi.”

Maka biarlah kasus ini berproses di PTUN terlebih dahulu ini sebagai jalan keluar terbaik terhadap penyelesaian yang terjadi di lapangan saat ini.

Dan saat ini semua pihak harus menahan diri baik warga KTH Mentingal, warga kelompok adat dan petani Plasma PT. SBS sama-sama kita jaga kondusifitas daerah. Kita harus menyadari semua proses ini apalagi ini tahun-tahun politik penuh dengan kehati-hatian, ungkap direktur LBH Olat Maras UTS yang juga dosen hukum adat Fakultas Hukum UTS serta Kepala Biro Advokasi Hukum HAM dan Politik PW AMAN NTB. (Junaidi messa).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini