Menitzone, Pemalang ][ Dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa kembali mencuat di wilayah Kabupaten Pemalang. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Pemerintah Desa Penusupan, Kecamatan Randudongkal. Jawa Tengah.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Penusupan, Herin Hajunggo, menyatakan bahwa selama masa kepemimpinannya, pihaknya belum pernah menerima laporan pelaksanaan kerja dari Kepala Desa setiap akhir tahun anggaran.
Hal ini dinilai sangat memprihatinkan, mengingat laporan tersebut merupakan dokumen penting yang tidak hanya berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat, tetapi juga menjadi syarat mutlak untuk pencairan anggaran Dana Desa (DD) pada tahun anggaran berikutnya.
“Kami dari BPD Penusupan selalu meminta laporan pelaksanaan kerja setiap akhir tahun, sebagai bahan evaluasi dan monitoring bersama. Namun sampai saat ini, belum pernah diberikan satu pun. Padahal itu dasar untuk pengajuan dan pencairan anggaran Dana Desa,” ungkap Herin HM kepada media.
Menurutnya, ketertutupan tersebut berpotensi menghambat fungsi pengawasan BPD serta menciptakan celah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
BPD sebagai mitra strategis pemerintah desa memiliki kewenangan untuk melakukan kontrol dan evaluasi, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
> “Transparansi bukan hanya formalitas, tapi bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Kalau laporan saja tidak disampaikan, bagaimana kami bisa memastikan anggaran digunakan sesuai peruntukannya?”. tambahnya.
Rilis ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa, agar pembangunan di desa benar-benar berpihak kepada masyarakat dan sesuai peraturan yang berlaku.
(Red/A.N)
S,,E
