MenitZone.Com, Kaltim ][ Selasa 10 Oktober 2023, Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan Kunjungan Kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Dalam kunjungannya pada hari pertama, Jaksa Agung berkesempatan memberikan arahan tentang membangun karakter anti korupsi dari Internal agar Kejaksaan dapat terus dipercaya dan diapresiasi oleh masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung juga mendorong agar penanganan perkara tindak pidana korupsi di daerah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan dapat memberikan kepastian hukum.
“Jangan berlama-lama dalam menggantungkan perkara, hal itu dapat berdampak pada citra buruk institusi dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku dan bagi masyarakat. Kita harus cepat dan tepat dalam mengambil keputusan terhadap suatu perkara,” ujar Jaksa Agung.
Selain itu, di tengah pelaksanaan tahun politik ini, Jaksa Agung berharap agar para Insan Adhyaksa tidak terlibat dalam ranah politik.
“Kejaksaan harus berperan untuk menciptakan suasana damai dan tentram sehingga proses demokratisasi dapat berjalan dengan baik,” ujar Jaksa Agung.
Mengakhiri pengarahannya, Jaksa Agung berpesan agar Insan Adhyaksa terus menjaga soliditas dan kekeluargaannya.
Kemudian, Jaksa Agung menekankan agar proses penegakan hukum harus dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.
Kunjungan kerja Jaksa Agung di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur diawali dengan kunjungan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan, lalu dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan terakhir dengan mengunjungi Kejaksaan Negeri Samarinda.
Dalam kunjungannya tersebut, Jaksa Agung didampingi oleh Kepala Biro Kepegawaian Hermon Dekristo, Asisten Umum Jaksa Agung Herry Hermanus Horo, Asisten Khusus Jaksa Agung Sri Kuncoro dan Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Martha Parulina Berliana.
Turut hadir dan menyambut Jaksa Agung yakni Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Slamet Riyanto, Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Tommy Kristianto dan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan. (K.3.3.1/ben)