Menitzone, Tanjungbalai ][ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai melaksanakan Rapat Koordinasi Pelayanan Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan, Selasa, (23/07/2024).
Rapat kordinasi yang digelar di Aula Lapas Tanjungbalai Asahan tersebut dihadiri Ketua KPU Kota Tanjungbalai, Fitra R. Panjaitan Bersama jajarannya, Kasi. Binadik, Marlon Brando mewakili Kalapas beserta jajaran, Bawaslu Tanjungbalai, Fauzi Ranian PPK Kecamatan Datuk Bandar Timur, dan Wulandari PPS Kelurahan Pulau Simardan.
Dalam kesempatannya Marlon Brando menyampaikan kinerja Lapas Tanjungbalai Asahan dalam menyambut dan mempersiapkan Pilkada 2024 mendatang.
“Kami bersama jajaran akan tetap mendukung segala bentuk kegiatan dan kebutuhan KPU menjelang pilkada 2024. Dan kami juga akan berikan Data Pemilih di Lapas Tanjungbalai Asahan dalam Daftar Potensial Pemilih dalam bentuk salinan digital sesuai dengan formulir Model A-Daftar Pemilih Lokasi Khusus”. Ujar Marlon.
Dari Keputusan rapat lainnya Lapas Tanjungbalai Asahan membuat Surat Permohonan (dalam bentuk surat resmi) kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai untuk didirikan TPS Lokasi Khusus didalam Lapas Tanjungbalai Asahan dan Surat Pernyataan kesediaan membantu memfasilitasi pendirian TPS di Lokasi Khusus Lapas Tanjungbalai Asahan.
Langkah selanjutnya KPU Kota Tanjungbalai akan melakukan koordinasi berkelanjutan dalam langkah Pemutakhiran Data Pemilih TPS Lokasi Khusus sampai dengan DPT ditetapkan dan Lapas Tanjungbalai Asahan memberikan akses kepada KPU Kota Tanjungbalai serta jajarannya dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pada Pilkada Tahun 2024 di TPS Lokasi Khusus. (rls/gani).