Menitzone.com, Tanjungbalai ][ Terkait kasus pencurian 1 (satu) unit HandPhone merk Vivo V25 E dengan Nomor IMEI 1 : 8615 4006 8331 498, IMEI 2 : 8615 4006 8331 480 beberapa waktu lalu milik pelapor MHD RIZKY, 19 thn, Lk, Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Unit Reskrim Polsek Teluk Datuk Bandar Polres Tanjungbalai telah melakukan Restoratif Justice antar pelapor/korban dengan kedua orang tersangka.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi, SIK., MM melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP. Rekman Sinaga, SH., MH saat dikonfirmasi mengatakan kronologis awal kejadian hingga dilakukan Restoratif Justice, “Pada hari Minggu tanggal 5 Pebruari 2023 sekira pukul 14.00 Wib, telah terjadi pencurian 1 (satu) unit Handphone merk Vivo V25 E dengan Nomor IMEI 1 : 8615 4006 8331 498 dan IMEI 2 : 8615 4006 8331 480 Tkp Jalan Teratai Gang Atong Kel.Bunga Tanjung Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.Pada saat pelapor mengatur parkir kendaraan bermotor tamu di tempat pesta pernikahan, saat kejadian pelapor duduk di bangku becak bermotor yang kemudian pelapor meninggalkan tempat duduk becak bermotor yang pelapor duduki untuk mengatur sepeda motor tamu, setelah pelapor selesai mengatur kemudian pelapor kembali menuju bangku becak bermotor namun ternyata Handphone merk Vivo V25E milik pelapor sudah tidak ada lagi.Pelapor memastikan bahwa Handphone merk Vivo V25E telah di curi orang yang tidak dikenal.
Akibat dari kejadian tersebut mengalami kerugian Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
Atas kejadian tersebut pelapor datang ke polsek datuk bandar untuk membuat laporan polisi.
Lanjut kapolsek, “Berdasarkan Laporan Polisi
NOMOR : LP / B / 23 / II / 2023 / SPKT / POLSEK DTB / POLRES T. BALAI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 10 Pebruari 2023. dari pelapor maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut yang mana didapat hasil bahwa pelakunya adalah MURI RIZKI Alias BULEK.
“Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 Pebruari 2023 sekira pukul 12.00 wib diketahui bahwa pelaku sedang berada diseputaran Jalan Jend.Sudirman Gang Punak Kota Tanjung Balai.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar bergerak ke tkp yang di maksud di pimpin oleh Kanit Reskrim *IPTU EKO ADY R, SH, MH* dan sesampainya di Tkp dimaksud, Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya dilakukan interogasi kepada Pelaku yang mana dari hasil interogasi tersebut menerangkan bahwa benar ianya adalah pelaku pencurian 1 (satu) unit handphone merk Vivo V25E milik pelapor.Dan pelaku juga menerangkan bahwa handphone tersebut telah pelaku gadai sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada seorang laki laki warga sei jawi jawi Kab.Asahan.
Kemudian team berangkat ke alamat yang di maksud dan berhasil mengamankan pelaku pertolongan jahat atas nama ADE SYAHPUTRA MARPAUNG berikut barang bukti 1 (satu) unit handphone merk Vivo V25E.Kemudian team membawa kedua pelaku dan barang bukti ke polsek datuk bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut kapolsek mengatakan, “Bahwa berdasarkan keterangan Saksi saksi dan Tsk MURI RIZKI Alias BULEK serta adanya barang bukti, telah memenuhi unsur pasal 362 dari KUH.Pidana dan terhadap Tsk ADE SYAHPUTRA MARPAUNG telah memenuhi unsur pasal 480 dari KUH.Pidana, terhadap Tersangka MURI RIZKI Alias BULEK telah ditahan di RTP Polsek Datuk Bandar dengan surat perintah penahanan, Nomor : SP.Han / 09 / II / 2023 / Reskrim, tanggal 11 Pebruari 2023 dan terhadap Tersangka Ade Syahputra Marpaung telah ditahan di RTP Polsek Datuk Bandar dengan surat perintah penahanan, Nomor : SP.Han / 08 / II / 2023 / Reskrim, tanggal 11 Pebruari 2023.
Berdasarkan keterangan Tersangka MURI RIZKI bahwa benar mengakui ia nya adalah pelaku dari Tindak Pidana Pencurian Dan berdasarkan keterangan Tersangka Ade Syahputra Marpaung bahwa benar mengakui ia nya adalah pelaku dari Tindak Pidana Pertolongan jahat dan adapun penyebab kedua Tersangka sehingga melakukan perbuatan tersebut di karenakan untuk mendapat uang serta memiliki handphone.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Pebruari 2023, Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang menangani perkara tersebut memfasilitasi pertemuan antara pihak korban dan pihak kedua Tersangka dengan tujuan untuk memediasi perkara demi penyelesaian perkara yang berkeadilan dengan mekanisme Restoratif Justice.
“Dan akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian dengan isi point antara lain bahwa pihak korban telah memaafkan perbuatan pihak kedua Tersangka dan pihak kedua tidak bersedia memberikan biaya kerugian kepada korban. Dan tertanggal 15 Pebruari 2023 pelapor/korban membuat surat permohonan pencabutan laporan pengaduan.
Dengan berdamainya kedua Tersangka dengan korban dan korban mencabut/menarik laporan pengaduannya, maka sebagaimana di atur dalam perkap No 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif bahwa proses penyidikan terhadap perkara Pencurian tersebut dihentikan dan penahanan Tersangka MURI RIZKI Alias BULEK dan Tersangka Ade Syahputra Marpaung selaku pelaku Tindak Pidana Pencurian Dan pelaku Tindak Pidana Pertolongan Jahat ditangguhkan berdasarkan Surat Perintah Penangguhan Penahanan Nomor : SPP-Han / 09.a / II / 2023 / Reskrim tanggal 15 Pebruari 2023 dan Surat Perintah Penangguhan Penahanan Nomor : SPP-Han / 08.a / II / 2023 / Reskrim tanggal 15 Pebruari 2023.” Pungkas Kapolsek. (gani).