Sunday, October 27, 2024
HomeBERITAKorban Bantah Pernyataan Penasehat Hukum Yusra Amir Terkait Uang 250 Juta

Korban Bantah Pernyataan Penasehat Hukum Yusra Amir Terkait Uang 250 Juta

MenitZone, Depok ][ Perkara Pidana Dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Yusra Amir bin Amir Yahya Nomor: 62/Pid.B/2024/PN Dpk kini semakin terungkap fakta sebenarnya, Daud Kornelius Kamarudin yang hadir sebagai saksi korban pada persidangan di Pengadilan Negeri Depok mengatakan, bahwa Terdakwa Yusra Amir pernah memberikan dana sebesar 250 juta Rupiah, namun dianggap sebagai uang operasional Notaris serta biaya surat menyurat lainnya, demikian Daud Kornelius Kamarudin dalam kesaksiannya.

Mathilda, Penasehat Hukum Terdakwa Yusra Amir kepada wartawan mengatakan uang sebesar 250 juta tersebut adalah cicilan utang Yusra Amir.

Namun hal ini bertolak belakang dengan kesaksian Komisaris PT. CKS (Cipta Karya Sentosa) Tineke Vita Agustiane Riany, Tineke menjelaskan dengan lugas bahwa dirinya memberikan uang sebesar 7 Milyar 275 juta Rupiah kepada terdakwa Yusra Amir adalah sebagai pembayaran utang Yusra Amir terhadap Daud Kornelius Kamarudin Cs. demikian saksi Tineke di persidangan.

Kesaksian Tineke tersebut  diperkuat Gunawan (salah satu korban), melalui panggilan WhatsApp, Gunawan menegaskan semua keterangan Penasehat Hukum Yusra Amir itu tidak benar. tegas Gunawan.

“Karena tidak sesuai dengan dengan isi Perjanjian”. ujar Gunawan, ditambahkan Gunawan, di perjanjian yang ditandatangani Yusra Amir di atas Materai, pada tanggal 10 Mei 2021, Yusra Amir diwajibkan membayar sebesar 7 Milyar 275 juta Rupiah atas persetujuan dari Tineke Vita Agustiane Riany (Komisaris PT. Cipta Karya Sentosa-red), dengan termin perbulan 1 Milyar 455 Juta Rupiah dimulai bulan tanggal 30 Juli 2021 selama 5 kali atau 5 bulan. terang Gunawan. Namun, lanjut Gunawan, Yusra tidak pernah melaksanakan kewajibannya. tegasnya.

Berikut ini koronologis hingga timbul perkara dengan pasal 372 dan 378 KUHP:

Pada bulan Mei 2019, Daud Kornelius, Daud Sekarmadijaja, Edi Kimas, Mulya Wibawa, Gunawan sepakat melakukan Kerjasama di bidang Pembangunan perumahan di daerah Sawangan Depok.

Kemudian disepakati bersama-sama untuk mengumpulkan uang masing-masing Rp 400.000.000 ( Empat Ratus Juta Rupiah ) sehingga terkumpul uang Rp 2.000.000.000 ( Dua Milyar Rupiah ) dan diserahkan ke Mulya Wibawa.

Bulan Oktober 2019, Yusra Amir bertemu dengan Mulya Wibawa, Daud Kornelius, Edi Kimas, Gunawan di mall Cilandak Town Square ( Citos ), Jakarta Selatan.

Pertengahan bulan Oktober 2019, Yusra Amir mengatakan kepada Mulya Wibawa membutuhkan sejumlah uang Rp 2.000.000.000 untuk keperluan pribadinya dengan jaminan 1 buah sertifikat hak milik ASLI No 01904/Bojongsari Baru atas nama Yusra Amir dengan luas tanah 11.205 M2.

Sebelum disepakati Mulya Wibawa minta persetujuan dahulu kepada Daud Kornelius, Gunawan, Edi Kimas, apakah dana Rp 2.000.000.000 diperbolehkan untuk dipinjamkan kepada Yusra Amir?, Akhirnya disetujui oleh Gunawan, Daud Kornelius, Edi Kimas selanjutnya uang Rp 2.000.000.000 tersebut diserahkan oleh Mulya Wibawa kepada Yusra Amir disertakan kuitansi yang ditandatangani oleh Yusra Amir diatas materai.

Setelah itu dibuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli ( PPJB ) antara Mulya Wibawa dan Yusra Amir No 7 tanggal 25 Oktober 2019 yang dibuat dihadapan notaris Nor Sita Yuristiana. Selanjutnya pada tanggal 21 Febuari 2020 Mulya Wibawa menyerahkan sertifikat tersebut kepada Daud Kornelius Kamarudin.
Editor: Vincent

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments