Friday, October 25, 2024
HomeBERITAKomjend Pol. (Purn) Anang Iskandar: Negara Harus Menjamin Pengaturan Upaya Rehabilitasi Medis...

Komjend Pol. (Purn) Anang Iskandar: Negara Harus Menjamin Pengaturan Upaya Rehabilitasi Medis dan Sosial bagi Penyalah Guna dan Pecandu Narkotika

MenitZone.Com, Jakarta II Tim Penasihat Hukum, Kasmir & Partners menghadirkan Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar sebagai saksi ahli dalam perkara narkotika atas nama terdakwa Yulius Bambang Karyanto.

Sebagai ahli Anang menyatakan bahwa politik hukum pidana narkotika berdasarkan UU No. 35 tahun 2009 tentang negara adalah menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalah guna dan pecandu.

Menurut pemilik nama lengkap Komisaris Jendral Polisi (Purn) Dr. Anang Iskandar, SIK, SH., MH ini, makna dari isi UU No 35 tahun 2009 tersebut adalah negara harus menjamin terlaksananya upaya rehabilitasi baik secara sukarela maupun secara paksa atas keputusan atau penetapan hakim terhadap penyala guna narkotika atau pecandu narkotika.

“Maknanya peraturan pelaksanaan tentang narkotika, harus menjamin terlaksananya bahwa penyalah guna narkotika dan pecandu narkotika mendapatkan upaya rehabilitasi baik secara sukarela (secara preventif) maupun secara paksa atas keputusan atau penetapan hakim (secara represif) dari fihak yang berwenang”, jelas Anang menjawab pertanyaan Kuasa Hukum terdakwa, Kasmirus Syukur, SH saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kamis, 03 Agustus 2023.

Selain itu Kabareskrim Polri periode 2015 ini menegaskan bahwa dalam rangka penanggulangan dan penegakan hukum harus memperhatikan prinsip nilai – nilai ilmiah, juga secara medis. Penyalah guna narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika secara tidak sah dan melanggar hukum. Sementara secara medis kondisinya dalam keadaan ketergantungan yang disebut pecandu.

“Bahwa dalam rangka penanggulangan dan penegakan hukum harus memperhatikan prinsip nilai nilai ilmiah secara medis bahwa penyalah guna narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika secara tidak sah dan melanggar hukum dan secara medis kondisinya dalam keadaan ketergantungan yang disebut pecandu”, ujarnya tegas.

Lebih jauh mantan Kadiv Humas Polri ini menerangkan bahwa penyalah guna narkotika baik sebagai pecandu narkotika maupun korban penyalahgunaan narkotika (karena ditipu, dibujuk dirayu, diperdaya atau dipaksa untuk menggunakan narkotika) secara ilmiah merupakan penderita sakit adiksi korban peredaran gelap narkotika, yang berhak dan memerlukan rehabilitasi agar sembuh dan pulih dari sakit yang dideritanya. Sementara secara yuridis penyalah guna narkotika dikriminalkan UU berdasarkan pasal 127 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Oleh karena itu dalam pelaksanaan penegakan hukumnya asas nilai nilai ilmiah, kemanusiaan, perlindungan dan pengayoman diutamakan agar penegakan hukumnya berkeadilan untuk mewujudkan kepastian hukum, ketertiban dan keamanan masyarakat ”, sambungnya.

Selain pendapat dan penegasan ahli yang sangat mencerahkan, sesungguhnya terkait rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial ini juga sangat jelas tertuang dalam Surat Edaran Mahkama Agung (SEMA) N0.4 tahun 2010 yang dikemukakan dalam Nota Keberatan Tim Penasihat Hukum Kasmir Syukur & Partners pada Sidang Pengadilan sebelumnya.

Tanggapan Penasihat Hukum

Usai mendapat pencerahan lewat pendapat dan penegasan ahli terkait Perkara Narkotika atas cecaran belasan pertanyaan yang dilontarkannya dalam ruang sidang, di tempat terpisah Kasmir selaku Ketua Tim PH menyatakan terimakasih dan menyambut gembira atas pendapat ahli (Dr. Anang Iskandar) dengan memberikan tanggapannya.

Pertama, dari pendapat dan penjelasan ahli, pihaknya meyakini seharusnya kliennya mendapatkan hak untuk direhabilitasi karena barang buktinya sesuai hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab:0193/2023 tanggal 20 Februari 2023 beratnya hanya 0,758 gram (neto). Sementara menurut SEMA No.4 tahun 2010, kata Kasmir, jika pada saat ditangkap terdapat barang bukti shabu hanya 1 gram maka wajib dilakukan rehabilitasi.

Kedua, Karena kasus ini sudah diproses hukum dan saat ini sedang dalam proses persidangan maka untuk dilakukan rehabilitasi harus melalui penetapan hakim (secara represif) dan bukan lagi atas kemauan sendiri (preventif).

Ketiga, Bahwa untuk melakukan perlawanan lewat upayah praperadilan sudah tidak mungkin karena sudah dilakukan sidang pokok perkara maka hak untuk mengajukan upayah praperadilan sudah gugur. “Bahwa hanya bisa dilakukan eksepsi dan PH. Eksepsi sudah dilakukan namun ditolak karena menurut Majelis Hakim harus melihat fakta-fakta hukum dalam proses sidang selanjutnya mengenai mata pokok perkaranya”, terang Syukur menutup jawabannya atas pertanyaan pers. (ben)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments