Menitzone, Bogor ][ Rohadi, kuasa ahli waris tanah lega warga desa Katulampa (Persil 63 S1, C.1064 Luas 98,320 m²), baru-baru ini mengajukan surat klarifikasi kepada Kepala Kelurahan Katulampa Kota Bogor terkait keterangan yang disampaikan oleh Randi, Sekretaris Kelurahan (Seklur) Katulampa, melalui WhatsApp beberapa waktu lalu. Dalam keterangannya, Sekel Katulampa menyebutkan bahwa permohonan warga terkait surat pengantar penerbitan SPPT untuk tanah sawah lega tidak dapat diproses karena masih dalam proses hukum.
Berikut kutipan pesan WhatsApp dari Seklur Katulampa: “Waalaikum salam… Berkaitan dengan tanah sawah lega, kami tidak berwenang untuk membuat surat dalam bentuk apapun karena masih dalam proses hukum.

Rohadi meminta klarifikasi lebih lanjut tentang proses hukum yang sedang berlangsung, merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam suratnya, Rohadi meminta Kelurahan Katulampa memberikan penjelasan rinci dan jelas tentang perkara hukum terkait tanah sawah lega tersebut.” Tannya,
Permintaan klarifikasi ini menunjukkan kepedulian perwakilan ahli waris terhadap transparansi dan keterbukaan informasi publik. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kelurahan Katulampa.

Penjelasan yang dimohon mencakup :
1.Identitas pihak-pihak terkait dalam proses hukum
2..Jenis perkara hukum yang sedang berlangsung
3.Status terkini proses hukum
4.Dasar hukum yang menjadi acuan dalam proses hukum tersebut
Kita tunggu respons dari Kelurahan Katulampa terkait permintaan klarifikasi ini. (Arul).




