Menitzone, Kota Bogor ][ Rohadi memenuhi panggilan Inspektorat Kota Bogor untuk menjalani klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lurah Katulampa.
Klarifikasi ini dihadiri oleh Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Kota Bogor, Jimmy VP Hutapea, AP, MP, QGIA.
Rohadi hadir dengan penuh kooperatif dan menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh tim inspektorat.
Dalam kesempatan ini, Rohadi diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Jimmy VP Hutapea, AP, MP, QGIA, menyatakan bahwa klarifikasi ini merupakan bagian dari proses klarifikasi awal untuk melengkapi data dan informasi yang diperlukan oleh inspektorat guna memastikan bahwa semua aturan dan regulasi yang berlaku di Kota Bogor dijalankan dengan baik.
“Kami berharap klarifikasi ini dapat memberikan gambaran yang jelas terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Kami akan melakukan investigasi yang menyeluruh dan profesional untuk memastikan bahwa kebenaran dapat terungkap,” kata Jimmy VP Hutapea.
Rohadi menyatakan bahwa dia hadir untuk memenuhi panggilan inspektorat dan siap memberikan keterangan yang dibutuhkan.
“Saya hadir untuk memenuhi panggilan inspektorat dan siap memberikan keterangan yang dibutuhkan. Saya percaya bahwa proses klarifikasi ini akan memberikan kejelasan terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan,” kata Rohadi.
Saipul Bahri dan Iyan Mulyana, bagian dari tim kuasa ahli waris lainnya, menambahkan bahwa lokasi tanah yang sedang diperjuangkan bersama ahli waris tidak dalam sengketa dengan pihak manapun karena nomor girik dan persil mereka berbeda.
Mereka berharap Lurah Katulampa dapat memproses permohonan mereka, seperti legalisir salinan C dan surat pengantar untuk penerbitan SPPT baru.

Jika permohonan mereka tidak dapat dikabulkan, seharusnya Lurah dan pihak kelurahan dapat memberikan keterangan secara resmi sebagai dasar hukum untuk langkah apa yang akan mereka lakukan selanjutnya.
Rohadi menambahkan bahwa meskipun ada yang mengatakan telah terbit sertifikat wakaf atas tanah mereka yang dikeluarkan oleh BPN, namun tidak dilakukan cek lapangan untuk buat peta bidang. Menurutnya, itu merupakan sebuah kejahatan atau maladministrasi, dan dia yakin pasti nomor C dan persil berbeda dengan lahan mereka.
Rohadi merasa senang dan mengapresiasi panggilan ini karena disambut dengan baik dan merespons laporan mereka. Inspektorat Kota Bogor akan terus melakukan investigasi dan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ini untuk memastikan bahwa semua aturan dan regulasi yang berlaku dijalankan dengan baik. (Arul).




