MenitZone, Jakarta ][ Ketua KPU Kabupaten Yahukimo Abakuk Iksomon, S.H menyatakan keputusan KPU Nomor 622 pasti tetap berlaku karena sudah melalui proses yang transparan dan akuntabel.
Pernyataan tersebut disampaikan Abakuk ketika ditemui wartawan di halaman Gedung MK jelang dimulainya Sidang Perkara Nomor 229/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyatakan akan membantah semua dalil pemohon tentang adanya pengalihan dan pengurangan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 selaku pemohon kepada pasangan calon lain.

Penegasan ini dinyatakan Iksomon karena menurutnya KPU sebagai penyelenggara pesta demokrasi bergengsi untuk menentukan pemimpin daerah ini sangat transparan dan akuntabel melibatkan semua stakeholder demi mengantisipasi kecurangan.
“Selain transparansi yang terjadi lewat sistem rekapitulasi yang dibacakan perolehan suara dari setiap distrik oleh Ketua Panitia Pemilihan Distrik (PPD), didampingi Panitia Pengawas Distrik ( Pendis), dan disaksikan oleh saksi masing-masing dari pasangan calon peserta Pilbup kabupaten Yahukimo, pihak KPU juga menggelar rapat kordinasi melibatkan Komisioner KPU RI, Pj. Bupati, Bawaslu, Kapolres dan Dandim 1715 Yahukimo pada 16 November 2024.
Ini kami lakukan untuk antisipasi terjadi pergeseran, pengurangan dan permainan suara pemilih”, terang Ketua KPU Yahukimo.
Dengan demikian, lanjut Abakuk, pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Yahukimo nomor 662 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yahukimo tahun 2024 tanggal 6 Desember 2024 dalam Petitumnya adalah permohonan yang sangat tidak berdasar pada realita.
Selain transparansi dalam proses rekapitulasi telah sangat melemahkan permohonan pemohon, bantahan Ketua Bawaslu Yusem Bahabol bahwa tidak menerima laporan terkait pengalihan suara di 10 distrik dan tidak menemukan adanya perbedaan suara di tingkat distrik dan pada saat penetapan, semakin mengaburkan permohonan pemohon.
Belum lagi bantahan mematikan pihak terkait dari Paslon nomor urut 1 Didimus Yahuli-Esau Miram melalui Kuasa Hukumnya Habel Rumbiak, SH bahwa tidak ada pengalihan dan pengurangan suara di 10 distrik seperti didalilkan pemohon.
Seperti diketahui dalam Sidang Pemeriksaan pendahuluan pada Kamis, (16/01/2025) terhadap perkara nomor 229/PHPU.BUP-XXIII2025 , Paslon nomor urut 2 Yosep Payage dan Mari Mirin selaku pemohon mendalilkan dugaan pengurangan dan pengalihan suara pemilih dalam proses rekapitulasi di 10 distrik.(ben).