Meniitzone.com, Tanjungbalai ][ Kosmetik merupakan kebutuhan wajib khususnya bagi konsumen segmen wanita. Saking menjamurnya produk kosmetik di Indonesia, memicu peredaran kosmetik ilegal dan palsu yang dapat membahayakan kesehatan.
Saat ini banyak produsen kosmetik membuat iklan-iklan yang menggiurkan bertujuan menarik konsumen kaum hawa agar membeli produk kosmetik tersebut. Apalagi di era digital sekarang ini, semakin banyak beredar kosmetik yang menawarkan harga murah dengan efek yang cepat.
Peredaran yang dilakukan melalui e-commerce dan marketplace online juga semakin tumbuh pesat seiring dengan kemudahan teknologi. Masyarakat sebagai konsumen harus cerdas dalam memilih kosmetik yang aman, yang sesuai kebutuhan kulit dan sesuai dengan kegunaannya.
Lalu bagaimana memilih produk kosmetik yang aman? Denny S Purba menjelaskan Badan Pengawas Obat dan Makanan melalui Loka POM di Kota Tanjungbalai saat ini gencar mengajak masyarakat untuk semakin cerdas dalam memilik produk kosmetik yang aman. Caranya dengan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) bertujuan dapat mengurangi penggunaan kosmetik yang ilegal.
Konsumen kata Denny harus memastikan kemasan dalam kondisi baik, bentuk, dan warna merata. Kemudian kemasan tidak dalam kondisi penyok atau rusak, tidak pecah atau tidak stabil. Kemasan kosmetik yang sudah rusak akan mempengaruhi kualitas dan keamanan suatu produk kosmetik.
Label pada kemasan juga harus mencantumkan informasi yang lengkap. Masyarakat harus mengecek label yang setidaknya memberikan informasi nama kosmetik, netto, kegunaan dan cara penggunaan, komposisi, peringatan/perhatian, nama dan alamat lengkap pemohon notifikasi, nomor notifikasi, serta kode produksi dan tanggal kedaluwarsa.
Izin edar pada kosmetik jelasnya ditandai dengan kode N diikuti 1 huruf dan 11 digit angka. Contoh NX1234567891011 yang artinya, N (notifikasi), X (Kode Benua, A: Asia, B: Australia, C: Eropa, D: Afrika, E: Amerika), angka 1-2 (kode negara), angka 3-4 (tahun terbit notifikasi), angka 5-11 (kode unik).
Jika nomor izin edar dari BPOM sudah tertera di kemasan produk, maka konsumen tinggal mencocokkan keabsahan informasi produk tersebut. Sebab ada pula beberapa produk kosmetik yang memiliki BPOM palsu (fiktif). Untuk mengecek izin edar produk kosmetik itu asli atau palsu, Badan POM telah menyiapkan 3 cara menggunakan aplikasi dan website.
Pertama, Aplikasi Cek BPOM dapat didownload di playstore, kemudian masuk pada halaman utama. Selanjutnya klik “Semua Produk” dan bisa memilih produk teregistrasi, produk dibatalkan, atau public warning. Melalui aplikasi Cek BPOM ini, pengguna juga bisa mencari produk berdasarkan kata kunci yaitu berdasarkan nomor registrasi, nama produk/nama dagang, atau nama produsen/importir.
Ketik pencarian di isian ‘kata kunci pencairan’. Setelah berhasil, pengguna akan disajikan detail produk secara lengkap, yang meliputi nomor, nama produk, pendaftar dan tempat produk dibuat.
Aplikasi BPOM Mobile berbasis mobile phone yang digunakan untuk memverifikasi produk obat dan makanan yang terdaftar di Badan POM, dengan cara memindai (scan) 2D Barcode pada kemasan produk obat dan makanan. BPOM Mobile juga dapat digunakan untuk cek izin edar produk, memperoleh berita pengawasan obat dan makanan, serta melakukan pengaduan terkait obat dan makanan.
“Melalui penggunaan aplikasi BPOM Mobile ini masyarakat dapat turut serta terlibat dalam pengawasan obat dan makanan,” ungkap Denny.
Ketiga melalui website cekbpom.pom.go.id. Cek produk BPOM melalui website cekbpom.pom.go.id kemudian periksa detail produk terkait. Pengguna akan dibawa ke tampilan homepage situs, yang menampilkan cari produk berdasarkan nomor registrasi, nama produk, merek, jumlah dan kemasan, bentuk sediaan, komposisi, dan nama pendaftar.
Konsumen dapat memilih salah satu kategori dan isi kolom ‘kata kunci’. Setelah memastikan mengisi produk yang ingin dicari dengan tepat, klik tombol ‘cari’. Data lengkap produk akan disajikan yang meliputi Nomor registrasi, detail produk hingga pendaftar produk terkait.
Langkah cek KLIK yang terakhir tapi yang tidak kalah penting tegas Denny, mengecek waktu kedaluwarsa produk kosmetik. Waktu kedaluwarsa pada kosmetik berarti tanggal batas maksimal produk aman digunakan, terkait keamanan suatu kosmetik tersebut. Tanggal kedaluwarsa kosmetik ditulis dengan urutan tanggal-bulan-tahun atau bulan-tahun.
Bagaimana jika menemukan produk kosmetik ilegal atau tanpa izin edar. Denny menambahkan, masyarakat dapat melakukan pengaduan di link https://ulpk.pom.go.id atau dapat menghubungi UPT Badan POM terdekat. Loka POM di Kota Tanjungbalai merupakan salah satu UPT Badan POM yang ada di Sumatera Utara dengan wilayah kerja Kota Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Labuhanbatu, dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Jika ingin menanyakan terkait informasi dan melakukan pengaduan tentang produk kosmetik, produk pangan, obat tradisional, dan suplemen dan melakukan konsultasi terkait pendaftaran produk dapat menghubungi nomor telepon: (0623) 7597527; whatsapp: 0811650053; Facebook dan Instagram: Loka POM di Kota Tanjungbalai, atau bisa langsung datang ke kantor Loka POM di Kota Tanjungbalai di Jalan Jendral Sudirman Km. IV Lingk. V Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. (Gani)