Menitzone.com, Tanjungbalai ][ Personil Satpolair Polres Tanjungbalai saat melaksanakan patroli perairan berhasil menghentikan kapal nelayan tanpa nama, kapal tersebut dihentikan guna kepentingan pemeriksaan. Patroli yang dilaksanakan pada Hari Kamis Tanggal 27 Oktober 2022, sekitar Pukul 13.52 Wib di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.
Patroli perairan yang dilaksanakan Personil Satpolair bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Ilegal (PMI), barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai, ilegal fishing, PMI yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal, barang-barang ilegal lainnya seperti ballpress dan narkoba serta penyalahgunaan atau menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM).
Selain itu patroli yang dilaksanakan juga bertujuan untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan, hendaknya sebelum melaut agar terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kasatreskrim Polres Tanjungbalai AKP Togap Sianturi mengatakan “Pada Hari Kamis Tanggal 27 Oktober 2022, sekitar Pukul 13.52 Wib, kapal Patroli II – 2027
Satpolairud Polres Tanjungbalai yang
diawaki team regu IV yaitu Bripka L. Gurning dan Bripka Juanda melakukan pengejaran terhadap Satu unit kapal yang datang dari Tanjungbalai tujuan laut, diposisi atau koordinat N = 2° 59′ 442″ E = 99° 48′ 502″, kapal tersebut dapat dihentikan,” Katanya.
“Hasil pemeriksaan terhadap kapal nelayan tanpa nama dan tanda selar yang dinakhodai oleh Suheri, kapal tersebut juga tidak memiliki dokumen lengkap. Selanjutnya kepada nahkoda diberi himbauan dan arahan agar mengurus dan melengkapi dokumen kapalnya, memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut,” Tambah Kasat.
“Kapal nelayan yang berpenumpang sebanyak Tiga orang tersebut bermuatan fiber berisi belanjaan, air, es, jaring dan selanjut kapal tersebut dipersilahkan kembali melanjutkan perjalanannya menuju laut karena tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” Pungkas AKP T. Sianturi mengakhiri. (Gani).