Sunday, September 14, 2025
BerandaBERITAKantin Sekolah di Depok Disewakan Tidak Sesuai Aturan, Oknum Pendidik Terancam Sanksi

Kantin Sekolah di Depok Disewakan Tidak Sesuai Aturan, Oknum Pendidik Terancam Sanksi

Menitzone, Depok ][ Kasus penyewaan tanah aset Pemerintah Kota Depok untuk kantin sekolah tanpa aturan telah terungkap, melibatkan oknum pendidik yang diduga menyewakan tanah tersebut tanpa izin yang jelas. Meskipun tujuannya untuk kantin sehat, namun proses penyewaan yang tidak transparan dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku menimbulkan pertanyaan.

Menurut Raden Muchamad Zakkya Fauzan, SE., M.M.SI, Kepala Bidang Sekolah Dasar, Kami memahami bahwa penyewaan kantin sekolah perlu dilakukan secara benar dan sesuai regulasi, Kalau pun memang ada tidak di kelola oleh Disdik, beberapa di kelola langsung oleh pengelola kantin atau sekolah, oleh sebab itu Kedepannya tetap harus ada regulasi teknis yg menjadi acuan terkait pengelolaan kantin, baik dari segi pemanfaatan atau penggunaan lahan yang menjadi aset pemkot, maupun ketika kantin ini menjadi potensi objek pajak daerah yg dapat dikenakan retribusi, yg tentunya kesemuanya membutuhkan kajian komprehensif dan mendalam,” kata Zakkya.

Sementara itu, Muhammad Yusuf S.Pd, Kepala Bidang SMP, menyatakan bahwa penyewaan kantin sekolah memang perlu dilakukan dengan hati-hati. “Kami masih menunggu regulasi yang berlaku untuk memastikan bahwa proses penyewaan kantin sekolah dilakukan dengan transparan dan akuntabel,” jelas Yusuf.,

Depok

Namun Haji Fadhli, Kabid Aset Pemkot Depok, menyatakan bahwa belum pernah ada laporan atau informasi dari sekolah ataupun dari Dinas Pendidikan mengenai kantin di sekolah yang menyewakan lahan atau bangunan milik pemerintah daerah tersebut. Saat ditanyakan apakah sudah ada regulasinya, Haji Fadhli menjelaskan “Sudah ada regulasi yang jelas tentang pemanfaatan aset daerah, yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2024,” bahkan pemerintah sudah mengatur semua aspek kehidupan masyarakat,” kata Haji Fadhli.

Dengan demikian, kasus penyewaan tanah aset Pemkot Depok tanpa aturan ini perlu ditindaklanjuti dan ditindak tegas setiap pelakunya, untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan aset daerah. (Rln/Arul).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments