Kantah Kota Metro Ikuti Rapat Penataan PPPK oleh Kakanwil BPN Provinisi Lampung

0
15

Menitzone, Lampung ][ Kepala Kantor Pertanahan Kota Metro Indra Haditama, bersama Pejabat Pengawas Kota Metro ikuti Zoom Meeting Penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilaksanakan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung pada Rabu (28/01/2025).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala, diikuti seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Lampung sebagai peserta rapat, yang masing-masing didampingi oleh Kepala Subbagian Tata Usaha secara daring.

Rapat tersebut dilaksanakan sesuai dengan arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka penataan dan pengelolaan sumber daya manusia PPPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil BPN Provinsi Lampung dalam memperkuat komitmen, profesionalisme, serta integritas para pegawai PPPK dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Pertanahan Kota Metro, Indra Haditama mengatakan pentingnya menjaga integritas, etika, disiplin, dan semangat kerja yang tinggi.

Ia juga mengingatkan agar PPPK di Kantah Kota Metro mampu beradaptasi dengan dinamika pelayanan publik serta menjadi bagian dari perubahan positif di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“PPPK merupakan bagian penting dari keluarga besar Kementerian ATR/BPN. Saya berharap seluruh pegawai dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan berorientasi pada pelayanan terbaik untuk masyarakat,” ujar Indra Haditama.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud aparatur yang profesional, berintegritas, dan siap memberikan pelayanan terbaik, sejalan dengan tujuan Kanwil BPN Provinsi Lampung untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang efektif dan transparan di wilayah Provinisi Lampung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini