BerandaBERITAJual Sabu di Dalam Rumah I Alias O Diboyong ke Kantor Polisi...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jual Sabu di Dalam Rumah I Alias O Diboyong ke Kantor Polisi Bersama Barang Buktinya Sebanyak 11, 66 Gram

MenitZone, Tanjungbalai ][ Satuan Resnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan satu orang laki laki pemilik narkotika dengan berat kotor sebanyak 11, 66* gram, Pada hari Jumat (11/05/2023) Pkl 11.45 wib di Jln. Rel Kereta api Lk III Kelurahan Perjuangan Kec amatanTeluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Diketahui insial tersangka a.n I Alias O, Laki-laki (39) Nelayan warga Dusun I Sei Apung Jaya Desa sei apung jaya Kec Tanjung Balai Kab Asahan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi, SIK., MM melalui Kasat Narkoba AKP R. Silalahi, S.H saat dikonfirmasi mengatakan, “Pada hari Jumat, tanggal 11 Mei 2023 sekira Pukul 11.45 Wib, Pers Satres Narkoba Polres Tanjung Balai di bawah pimpinan Kanit I bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika dimana sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya seorang laki laki yang memiliki dan menjual Narkotika jenis shabu didalam sebuah rumah.

“Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan laki-laki tersebut sedang berada didalam sebuah rumah yang terletak di Jln rel Kereta api Lk III Kel Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

“Kemudian personil sat Resnarkoba yang berpakaian sipil langsung mendatangi rumah tersebut dan mengamankan 1 (satu) orang laki2 yang berada di dalam rumah an. I alias O.

“Selanjutnya tim melakukan penggeledahan rumah milik I alias O yang disaksikan Kepling dan mendapatkan 1 (satu) buah kaleng kecil warna biru merk shiner gold yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu,1 (satu) lembar tisue,1 (satu) bal plastik klip transparan kosong yang terletak di bawah kasur tempat tidur kamarnya dan 1 (satu) buah kotak rokok marlboro yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah pipet runcing yang terletak diatas meja dapur rumahnya.

“Setelah itu petugas melakukan penggeledahan badan terhadap I alias O dan didapat uang tunai Rp.805.000 di saku celana sebelah kiri dan kanannya yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis shabu.

“Kemudian dilakukan introgasi terhadap I alias O mangatakan bahwa yang diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya dan didapat dari seorang laki2 dan telah dilakukan pencarian namun belum tertangkap.

“Kemudian laki-laki yang diamankan an. I alias O serta Barang Bukti yang disita dan diamankan dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pungkas Kasat.

Rincian Barang Bukti

1. 1 (satu) bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 11,14 gram.
2. 2 (dua) bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,52 gram.
3. 1 (satu) buah timbangan elektrik.
4. 1 (satu) kotak kaleng kecil warna biru merk shiner gold.
5. 1 (satu) lembar tisue.
6. Uang tunai Rp.805.000
7. 1 (satu) buah pipet runcing.
8. 1 (satu) bal plastik klip transparan kosong.
9. 1 (satu) buah kotak rokok marlboro.
10. 1 (satu) buah handhpone merk nokia warna biru.
11. 1 (satu) buah handhpone android merk samsung warna hitam. 9gani).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments