Menitzone.com, Bogor ][ Sebagai warga negara yang baik tentu harus patuh kepada peraturan pemerintah, Salah satunya wujud kepatuhan adalah membayar pajak kepada pemerintah, sebaliknya pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan program PTSL, yang bertujuan untuk mempermudah rencana Tata ruang kota, juga mengangkat ekonomi masyarakat.
Program tersebut sangat penting dan manfaatnya bisa dirasakan oleh masarakat, seharusnya pihak pelayanan dari Tingkat desa dipermudah karna dasar untuk meningkatkan surat kepemilikan tanah tersebut dari tingkat pemerintah Desa.
Pemdes wajib melayani masarakat dengan baik dan diatur oleh Undang undang, namun faktanya masi ada yang tidak melaksanakan sesuai fungsinya sebagai pelayan masyarakat.
Salah satu contoh pelayanan yang dilakukan oleh pemdes Bojongbaru terkait pelayanan permohonan surat keterangan yang dibutuhkan oleh pemilik tanah guna meningkatkan surat dari AJB menjadi Sertifikat, sepertinya dirasakan berbelit belit oleh pemohon.
Awalnya Kuasa hukum dari pemilik tanah memohon surat keterangan yang dibutuhkan oleh Badan Pertanahan Nasiona (BPN) kepada pihak Pemdes sambil menunjukkan bukti kepemilikan tanah tersebut termasuk bukti pembayaran PBB atas nama pemilik yang sudah dibayar lunas Sampai tahun 2022, Setelah diperiksa oleh sekretaris Desa kemudian berkas pemohon diterima oleh Sekdes dan dibuatkan tanda terima permohonan tersebut.
satu minggu kemudian pemohon mendatangi kantor desa dan bertemu dengan sekdes untuk menanyakan permohonan tersebut, akan tetapi bukan permohonan yang didapat melainkan disuruh untuk mencari batas batas tanah tersebut. Karena pemohon menghargai dan bertujuan mencari yang terbaik sehingga mengikuti apa yang diperintahkan oleh Sekdes, kemudian pada saat itu sekdes membuatkan surat dan diserahkan kepada pemohon untuk diisi setelah mendapatkan keterangan batas tanah yang dimaksud, kamis (10/11/2022).
Pada kesempatan lain pemohon mendatangi rumah RW yang tidak jauh dari lokasi tanah tersebut, dan diantar oleh inisial (J) dan (G),Setelah bertemu RW dan pemohon menyampaikan maksud dan tujuannya kepada RW, kemudian RW menyanggupi untuk melihat lokasi pada saat hari libur, Lalu pemohon mengatur waktu dan ketika sudah ditentukan waktunya pemohon menyampaikan kesiapanaya melalui (J) yang pada saat itu bersama sama disepakati sebagai penghubung untuk mengatur waktunya.
Setelah ditentukan harinya pemohon datang kelokasi bersama J sebagai penghubung, dan di dampingi oleh (O) yang dianggap paham atas batas batas tanah tersebut, sesampainya dilokasi dijelaskan batas batasnya dan pemohon mencatat keterangan batas tersebut di kertas yang dibuat oleh sekdes.
Keesokan harinya pemohon menyambangi kantor desa lagi untuk menyerahkan surat yang sudah diisi batas batas tanah tersebut, akan tetapi dianggap tidak cukup dan memerintahkan supaya mendatangi Bank BTN yang berada di kota Bogor, sesuai arahan sekdes pihak pemohon mendatangi Bank BTN tersebut lalu menanyakan terkait kerjasama PT. Catur harja mandiri dengan Bank BTN, setelah di cek ternyata Bank BTN tidak ada kerja sama dengan PT tersebut sejak tahun 2017 sampai sekarang, kemudian pemohon melanjutkan menanyakan nama PT… yang di sarankan sekdes kepada pihak Bank BTN sambil melihat berkas yang ditunjukan dan dicek kembali lalu mengatakan PT…..tidak ada hubungannya dengan tanah itu.
Kemudian kesekian kalinya pemohon mendatangi kantor desa lagi dan bertemu dengan sekdes untuk menyampaikan hasil negatif dari Bank BTN, jawaban dari sekdes seenaknya menyuruh pemohon datang ke Bank BTN pusat yang ada dijakarta.
Jelas pemohon kecewa berniat agar tidak ada permasalahan dan bertujuan menghargai walau sebetulnya pemohon tahu tananya tidak ada hubungannya dengan PT Karana merasa belum pernah menjual, setelah mengikuti arahan dari sekdes yang terkesan berbelit belit pemohon merasa dipermainkan dan diremehkan, Dan Ahkirnya pemohon kembali fokus ketujuan awal untuk menanyakan surat permohonan yang sudah diterima dan ada bukti tanda trima tertanggal 28/09/2022.
Sebagai pembina LKBH Swaradesaku, Casnika SH., MH …Kami sangat kecewa atas pelayanan pemerintahan desa Bojong baru kecamatan Bojonggede terhadap tim kami sebagai kuasa hukum dari Ong Tek cin (klient) yang bertujuan untuk membuat sertifikat”.
“Kami punya dasar bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual belikan kepada siapapun, surat aslinya ada, PBB juga masi atas nama yang bersangkutan bahkan sudah terbayar lunas sampai tahun 2022″.
Oleh karena itu kami akan terus melakukan upaya upaya lain bilah perlu akan melakukan upaya hukum agar Klien kami mendapatkan Hak dan keadilan”.
” Dalam hal ini Kami merasa tidak dilayani bahkan terkesan disepelekan, jelas ini bertentangan sebagai fungsi pelayan dan melanggar UU yang diatur dalam pasal 30 dan pasal 32 nomer 14 tentang keterbukaan informasi publik (KIP). Tegasnya.
Pemerintah baik tingkat desa maupun pusat merupakan sarana pelayanan terhadap masarakat dan diatur oleh UU, bertujuan agar lebih mudah,cepat, akurat dan manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat. (Iyan)