Friday, October 25, 2024
HomeBERITAHumas LSM Matahari: DPKPP dan Satpol PP Kabupaten Bogor Diduga Tutup Mata...

Humas LSM Matahari: DPKPP dan Satpol PP Kabupaten Bogor Diduga Tutup Mata Maraknya Bangunan Tanpa Izin IMB/PBG

MenitZone, Bogor ][ Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) dan Satpol PP Kabupaten Bogor diminta untuk mengawasi dan melakukan penertiban bangunan tanpa izin.

Hal itu disampaikan Humas LSM Matahari, Zefferi kepada sejumlah awak media, Jumat, 1 Desember 2023.

“Sedangkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) merupakan SKPD yang bertugas meng-administrasikan setiap pemilik bangunan yang mengajukan perizinan setelah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Zefferi mengatakan, bahwa dirinya tidak akan pernah bosan memonitoring perizinan PBG tersebut. “Karena bangunan di Kabupaten Bogor wajib diperhatikan perizinannya, sebab semakin tertib bangunan akan meningkat Pendapatan Angaran Daerah (PAD),” ungkapnya.

Dari pantauan MenitZone.com, bangunan yang diduga tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Bogor seperti di Kecamatan Cileungsi, Cibinong, Citeureup, Babakan, Madang, Megamendung, Ciawi dan Cisarua semakin marak. Baik itu bangunan baru, bangunan lama, bangunan bertingkat maupun bangunan yang dirubah atau diperluas seperti ruko, residence, perumahan dan bangunan lainnya.

Bahkan diduga lahan yang dibangun tidak sesuai peruntukannya atau tidak sesuai aturan tata ruang dan aturan perundangan-undangan yang ada.

Sehingga masyarakat berharap dinas atau instansi terkait bisa menertibkan bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin.

Sehubungan dengan telah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung,

Merujuk pada Pasal 24 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. (Amor)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments