Rabu, Juli 30, 2025
BerandaBERITAFPT Minta Pemerintah Hentikan Operasional PT. BPM

FPT Minta Pemerintah Hentikan Operasional PT. BPM

Menitzone, Mataram ][ Pemerintah di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat diminta segera menghentikan operational PT. Bumi Pasir Mandiri (BPM), yang berkedudukan di Desa Kertasari Kecamatan Taliwang.

“Kami akan berupaya sekuat tenaga menghentikan operational perusahaan yang memproduksi batu kapur dan mengolahnya menjadi Kalsium Oksida (CaO) dan Kalsium Hidroksida (Ca (OH)2). Karena mereka melanggar aturan tenaga kerja lokal dan Tenaga Kerja Asing (TKA),” kata, Beny Muhammad Rifai, Koordum Front Pemuda Taliwang (FPT), di Taliwang, Jum’at (14/3).

 

Mataram
Suasana Aksi FPT Dalam Demonstrasi di PT.AMNT, memperjuangkan tenaga kerja lokal dan pengusaha lokal.

Beny menerangkan, Civil Society setempat mencurigai perusahaan tersebut tidak mengindahkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2022 tentang, penyerapan tenaga kerja lokal minimal 60 persen. Dimana rekrutmen tenaga kerja lokal selain harus sesuai kuota 60 persen, namun juga di rekrut melalui jalur satu pintu.

Tidak hanya itu, ada potensi kerugian negara dari laporan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dimana retribusi yang harus di bayarkan tenaga kerja asing ke kas daerah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023, yakni 100 USD per orang per bulan.

“Nah, kami duga laporan RPTKA ini tidak jelas. Bahkan tidak pernah dilaporkan BPM,” timpal, Hikmad Dea Nega, Koorlap FPT, lagi.

Hikmad dan seluruh jajaran FPT mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa di PT. BPM Kertasari. Pihaknya juga melaporkan tindak pidana pemalsuan dokumen TKA dan rekayasa rekrutmen tenaga kerja lainnya. (An-02).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments