MenitZone, Sumbawa ][ Alat berat milik Mr She berlanjut dilaporkan kepolisian alat berat tersebut diduga akan digunakan untuk pertambangan tanpa ijin/illegal (PATI) di daerah Toyang Desa Lantung, akibatnya sepanjang 15 Km jalan mengalami rusak berat dikarenakan Roda Excavator milik Mr She. Menurut Tonil selaku LSM Peduli lingkungan menuturkan kepada awak Media Menitzone lebih kurang sepanjang 15 Km aspal yang baru ditebar mengalami kerusakan, pihaknya merasa keberatan rusaknya aspal, akibatnya sejumlah pengguna jalan menyesalkan kepada Mr. She pemilik Excavator tidak menggunakan trailer, atau alat pengangkut Excavator, kami kata salah satu warga yang melintas dijalan merasa terganggu akibat kerusakan akibat roda besi excavator melintas sepanjang 15 Km tegas warga
Menurut Tonil kami akan lakukan upaya hukum jika pihak Mr.She selaku pemilik Alat berat ini tidak menepati janji akan ada perbaikan jalan sepanjang 15 Km, tuturnya.
Pemilik alat berat sekaligus terlapor bernama Mr She, investor tambang emas di duga Ilegal (warga asing) yang ada di Toyang, Ai Mual
Kami akui perna di lakukan mediasi bersama kepala wilayah kecamatan Lantung beberapa waktu yang lalu,namun sampai hari ini perbaikan aspal belum di lakukan pihak Mr She. kasus tersebut suda kami laporkan ke Polres Sumbawa melalui kuasa hukum Lembaga Studi dan bantuan hukum ( LSBH Global yustice ).Sumbawa Besar, Rabu (24/1), dengan nomor pelaporan 16/LP/LSBH/1/2024. melanggar pasal 63 UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dan Pengrusakan fasilitas Umum pasal 170 ayat (1) KUHP jo pasal 55 yang dilakukan terlapor.
Tonil tidak sampai disini saja kami tetap akan lakukan pengawalan terhadap jalannya prosedur hukum sampai tuntas tutupnya.
(Junaidi Messa).
