Menitzone, Depok ][ Eksekusi Constatering PN Depok seluas kurang lebih 6 HA,7/11 /24 . di Blok Bra’an kecamatan Sawangan Kota Depok Jawa Barat , walau dinilai sukses, namun berbuntut panjang.
Pasalnya terkait Eksekusi itu, pemilik tanah yang sah (Ida Farida) sebelum Eksekusi ia sudah melayangkan surat penolakan Eksekusi Constatering dengan bukti Sertipikat HGB a/n PT BKL (Bumi Kedaung Lestari), serta surat ijin dari Pemerintah Kota Depok dan lunas PBB yang ia miliki,namun suratnya “tidak” di indahkan, terang Ida karna itu saya buat surat pengaduan ke DPR RI komisi III, serta ke Mahkamah Agung, KPK dan Jaksa Agung, tegas Ida.
Menyoal adanya pengaduan tersebut, tak pelak anggota DPR RI komisi III Muhamad Nasir Djamil datang ke PN Depok minta penjelasan atas di laksanakan Eksekusi Constatering tersebut.
Djamil menilai PN Depok” abaikan” surat penolakan Ida Farida dan dinilai tidak” melihat” adanya penetapan Eksekusi no.271 (Inchract) sebelumnya, kata Ida, ia juga mengatakan, apa ada Eksekusi diatas Eksekusi ? sementara permohonan saya belum di laksanakan namun bisa ada Eksekusi lain di lokasi yang sama?.
Karnanya, terkait hal ini saya membuat surat pengaduan kepada Mahkamah Agung, KPK, Kejaksaan Agung dan DPR RI Komisi III, Muhamad Nasir Djamil. tegas Ida saat di konfirmasi beberapa awak media di kediamannya.
Di tempat terpisah, terkait Eksekusi Constatering tersebut, Juru Sita Pengadilan Negeri Depok, Revita Lina didampingi Imam dan Hakim Andri Aswin, kepada beberapa awak media, ia mengatakan, sita Eksekusi sudah sesuai aturan berdasarkan PK 2 PT Haikal dan 3 hari sebelum Eksekusi pihak kami sudah memberikan surat pemberitahuan kepada Ida dan terkait lainnya terang Revita.namun Ida mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan baik dirinya maupun kuasanya (vinc/Roro).