Tuesday, October 15, 2024
HomeBERITADukung Riau Rendah Karbon, Pemkab Kampar Dukung Pembangunan Berwawasan Lingkungan

Dukung Riau Rendah Karbon, Pemkab Kampar Dukung Pembangunan Berwawasan Lingkungan

Menitzone.com, Pekanbaru ][ Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar, M.Si telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 56 Tahun 2022  tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon. Hal ini menjadikan Riau sebagai implementasi rencana pembangunan nasional kedalam produk hukum, sehingga penataan pembangunan Kabupaten/kota yang berketahanan iklim semakin terarah.

Kabupaten Kampar siap mendukung implementasi perencanaan pembangunan rendah karbon yang selaras dengan program Riau hijau.

Ini sesuai amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, aksi adaptasi perubahan iklim yang diatur dalam sebuah produk hukum” Kata Riadel Fitri Staf Ahli Bupati Kampar Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia usai Sosialisasi yang diadakan di Ruang Rapat Balai Serindit Gedung Daerah Riau di Pekanbaru, Rabu, 25/01. Hadir pada kesempatan tersebut dari Bupati /Walikota se Provinsi Riau, Bappenas, Rektor Unri, perwakilan APRIL Group, NGO dan instansi terkait.

Semoga dengan terbitnya regulasi ini dapat menjadi acuan dalam implementasi pembangunan yg berwawasan lingkungan”. Tambah Riedel Fitri.

Jika lingkungan hidup terjaga dengan baik, maka geliat ekonomi akan tumbuh Linear dengan baik pula yang pada akhirnya akan berimplikasi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama, untuk itu diperlukan komitmen, kolaborasi dan sinergi dari semua stakeholder dalam mewujudkan pembangunan yang ramah lingkungan/rendah karbon”. Tanbah Riedel Fitri.

Kita berharap  ekonomi tetap tumbuh dan kualitas lingkungan tetap terjaga. Wariskan lingkungan yang bersih dan  sehat untuk anak cucu kita” Tutup staf Ahli Bupati tersebut.

Sementara itu Gubernur Riau Dalam Pidatonya menyampikan ini bentuk Keseriusan Pemerintah Provinsi Riau dalam pembangunan rendah karbon telah menjadikan Riau sebagai Provinsi pilot pertama yang menetapkan dokumen melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 56 Tahun 2022.

Riau juga sekaligus menjadi provinsi pertama uji coba pelaporan aksi penurunan emisi gas rumah kaca dalam platform Aksara Bappenas dengan melibatkan sektor swasta dan Civil Society Organization (CSO).
(rls/rano).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments