Menitzone, Sumbawa ][ Sejumlah warga pemilik tanah pertanian di wilayah Senayan, Kecamatan Poto Tano, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat siap melaporkan Bupati, H.W. Musyafirin dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Laporan itu terpaksa dilakukan warga akibat upaya intimidasi hukum terhadap pembebasan lahan warga yang dinilai merugikan. Proses pembebasan diduga penuh rekayasa, manipulasi dokumen serta melanggar prosedur serta mekanisme pembebasan lahan pemerintah.
“Kami di intimidasi ditakutkan dengan eksekusi pengadilan. Kami siap pasang badan mempertahankan lahan kami. Nyawapun kami pertaruhkan. Ini mafia tanah,” kata A.Gani (34) tahun warga Senayan, Jum’at (6/12).
Tokoh masyarakat Senayan Ayuk Sukardi, mengatakan warga kini berperang melawan mafia tanah. Mafia tanah secara sistematis telah bermain dengan bebas di Sumbawa Barat.
Ia dan warga telah berkonsultasi dengan sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan jaringan NGO anti mafia tanah untuk melaporkan Bupati dan Kepala Dinas PU ke proses hukum. Alasannya, ada unsur penyalahgunaan wewenang dan Mark up besar besaran yang menguntungkan calo ketimbang pemilik lahan.
Syafruddin (58) tahun, pemilik lahan yang menolak harga pembebasan juga menyatakan kegeramannya terhadap intimidasi oleh Pemda Sumbawa Barat melalui proses pengadilan. Padahal, sejak proses awal pembebasan lahan semua dokumen Apresial harga satuan tanah pembanding serta dokumen pencairan dan pembuatan berita acara tidak jelas.
“Masa baru rapat beberapa kali kita sudah disodorkan amplop yang isinya harga lahan kami. Padahal tidak ada kesepakatan, negosiasi. Bahkan tandatangan daftar hadir kami digunakan sebagai alasan persetujuan, ini bohong,” tandasnya.
Tidak hanya soal itu, warga menuduh laporan apresial direkayasa. Karena harga satuan tanah produktif dan non produktif justru jauh lebih tinggi non produktif. Belum lagi, keanehan pembebasan lahan disatu wilayah nilai Apresialnya tinggi sekali sementara dilokasi yang sama berdekatannya lainnya justru rendah sekali.
“Kita sudah pelajari laporan warga ini. Indikasi permainan mafia tanah di KSB kental sekali. Bukan soal kasus Senayan saja, tapi kasus pembebasan lahan lainnya di KSB juga permainan mafia ini terjadi. Kita akan Laporkan dan advokasi ini ke Kejati bahkan sampai kantor Presiden,” kata kantor LBH anti mafia tanah NTB. (Sumber menolak dipublikasikan namanya-red).
Sementara itu, praktisi media Sumbawa Barat, Andy Saputra, mencermati ada indikasi secara sistematis permainan mafia tanah di Sumbawa Barat.
Ia mendesak Kejaksaan selalu pengacara negara untuk obyektif dan prosedural memberikan pendapat hukum terhadap pemerintah daerah dalam pembebasan lahan. Keluhan seperti permainan Aprisal dan rekayasa dokumen pembebasan, akta transaksi hingga percaloan kerap ditemukan.
“Kejaksaan harus obyektif. Tidak semua alasan pemerintah membebaskan lahan didukung dan berlindung dibalik aturan. Ada unsur rekayasa dan permainan mafia tanah. Mestinya itu yang diusut. Jangan sedikit dikit mendukung penitipan eksekusi lahan ke pengadilan. Kejaksaan harus bentuk tim khusus di KSB. Termasuk Kejati NTB,” demikian, Andy Saputra. (JM).