Menitzone, Depok ][ Digagalkannya Penyegelan pagar arcon oleh Satpol-PP Sendiri patut disinyalir ada “jual jabatan” di sana Demikian terang narasumber yang minta tidak di sebut indentitasnya.
Pol-PP pengawal Perda tapi mengapa tidak ditegakkan ini artinya sudah berani “kangkangi” Perda? terang sumber tadi.
Penyegelan pertama hari selasa gagal Lantaran ada kesalahan surat pelimpahan dari Wasdu (Suryana) terang Jordan, dan penyegelan ke dua Jum’at, 2 Mei 2025 lagi lagi digagalkan lantaran ada surat penangguhan atas permohonan dari pihak Haikal yang di tujukan kepada Wali Kota demikian aku Tono saat di konfirmasi awak media di ruang kerjanya hal tersebut juga di benarkan Dede Hidayat selaku Kasatpol-PP Kota Depok juga dihadapan Awak media di ruang kerjanya namun yang lebih mencengangkan Dede juga mengaku ia banyak “penekanan” ?, dari dua kali gagal penyegelan tersebut, Tak pelak pemilik pagar arcon diatas lahan seluas + – 9,3 HA itu melenggang bebas?.

Adanya pagar Arcon yang diduga tidak kantongi ijin mendirikan bangunan (IMB) tersebut Menurut sumber yang patut di percaya, PT. Haikal sudah bukan milik Supari dan itu tertuang di Notaris Beber sumber yang sambil menunjukan buktinya
hal tersebut pernah diakui Supari kepada awak media saat ada pengukuran kavling di lokasi tersebut, saya sudah tidak terkait apa apa lagi di lokasi tanah itu,saya sudah serahkan kepihak lain. tegas Supari.
Dilain sisi, Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, ketika dikonfirmasi Redaksi Media ini sehari sebelumnya melalui chat di WhatsAp-nya, hingga berita ini ditayangkan, Minggu 4 Mei 2025 tidak bersedia memberikan komentar apapun. ( Mory/vincent).




