Sabtu, Agustus 9, 2025
BerandaBISNISDirektur LBH Olat Maras Nilai Penahanan Dewi Noviany Tidak Proporsional

Direktur LBH Olat Maras Nilai Penahanan Dewi Noviany Tidak Proporsional

Menitzone, Sumbawa ][ Penahanan terhadap mantan Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany, oleh Satreskrim Tipikor Polresta Mataram pada Rabu (6/8), dinilai tidak proporsional dan berpotensi mencederai asas keadilan dalam penegakan hukum.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Olat Maras Universitas Teknologi Sumbawa, Jasardi Gunawan, S.IP., M.H., Kepada Awak Media Menitzone Kamis 7/8 2025 menyampaikan kritik tajam atas langkah penyidik yang menahan DN, padahal keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 Pemprov NTB tahun 2020 dinilai sangat terbatas ungkapnya kepada media.

“Dari informasi yang telah disampaikan DN sendiri, keterlibatannya hanyalah sebagai pemodal parsial kepada UMKM lokal untuk pengadaan sebagian kecil masker—sekitar 48.000 pcs dari total 1 juta masker yang diadakan pemerintah,” kata Jasardi.

Harga masker yang didanai DN, lanjutnya, sebesar Rp 9.900 per pcs termasuk pajak, dan hingga kini tidak terdapat bukti adanya penggelembungan harga ataupun peran aktif DN dalam proses pengadaan.

“DN bukan penyusun harga, bukan pengendali proyek, dan tidak pernah bertransaksi langsung dengan dinas. Jika unsur memperkaya diri secara melawan hukum tak terbukti, lalu apa dasar logis menahannya?”. tegas Jasardi.

Yang lebih ironis, kata Jasardi, Kejaksaan Negeri Mataram telah menerbitkan P-18, yang menyatakan bahwa unsur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP tidak dapat diterapkan kepada DN. Namun, penyidik tetap menetapkannya sebagai tersangka dan kini menahan yang bersangkutan di Rutan Mapolresta Mataram.

Menurut Jasardi, ini mencerminkan kegamangan hukum dalam membedakan antara perbuatan pidana dan hubungan perdata yang sah, apalagi bila modal yang diberikan DN berbasis pada hubungan bisnis legal kepada UMKM lokal.

“Penahanan atas dasar tafsir narasi politis bukan bukti hukum. Apalagi DN adalah saudara kandung dari mantan Gubernur NTB. Relasi kekeluargaan tak bisa dijadikan dasar menuduh keterlibatan dalam korupsi,” tuturnya.

LBH Olat Maras mendesak agar proses hukum dalam kasus ini benar-benar berbasis pada alat bukti yang objektif, bukan asumsi atau Narasi tekanan opini publik.

“Penegakan hukum tidak boleh dijadikan arena pembalasan politik. Apalagi jika penahanan dipaksakan hanya untuk memberi kesan ada keseriusan dalam kasus besar, padahal alat buktinya lemah,” pungkas Jasardi.( Junaidi Messa 01 )

RELATED ARTICLES

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments