Jumat, November 28, 2025
BerandaBERITADimutasi Tanpa Alasan Jelas, drg. Ivo Gugat ke PTUN

Dimutasi Tanpa Alasan Jelas, drg. Ivo Gugat ke PTUN

MenitZone, Jakarta ][ Setelah puluhan tahun bekerja di Kementerian Kesehatan dan sudah menempati jabatan strategis, mendadak kaget lantaran dimutasi tanpa alasan jelas dan tidak melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan kepegawaian.

Akibatnya drg. Ivo merasa tidak puas dan mengajukan protes lewat gugatan ke PTUN sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

Ke-3 pegawai itu adalah: drg. Ivo Syayadi (Ketua Tim Kerja Kemitraan), Dewi Isabella Parmono, SE (Penata Keuangan APBN Penyelia), Bayu Aji, SE, M.Sc., PH (Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli Muda), Intan Endang Sonatha, SKM., MKM (Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli Muda) dan Drs. Rahbudi Helmi, Apt. MKM (Analis Kebijakan Ahli Madya), hadir sebagai saksi.

“Kami pertanyakan sejak awal kepada pimpinan terkait alasan pemindahan kami yang tidak transparan, tetapi kami tidak mendapatkan jawaban yang pasti dari Kemenkes”, tutur drg. Ivo Syayadi, M.Kes kepada menitzone.com di Jakarta akhir pekan lalu.

Sementara alasan utama yang dijadikan dasar tuntutan ke PTUN, Master Promosi Kesehatan ini mengatakan bahwa sebagai ASN pihaknya selalu dituntut menjalankan kewajiban dan pada hakekatnya mereka siap ditempatkan di mana saja seantero negeri ini.

Akan tetapi, lanjut Ivo, dalam pelaksanaannya ada aturan atau regulasi yang menjadi pedoman yang harus dijadikan acuan dalam menatakelolah manajemen ASN. Akan tetapi prosedural itu terabaikan dalam proses mutasi terhadap mereka.

“Sebagai ASN selama ini kita seringkali dituntut untuk melaksanakan kewajiban. Hakikatnya, ASN itu harus siap ditempatkan di mana saja. Tetapi, tentunya dalam pelaksanaannya ada aturan/regulasi/pedoman yang harus dijadikan acuan dalam manajemen ASN. Prosedural inilah yang kami merasa tidak di tempuh di dalam proses mutasi kami, sehingga kami mengajukan gugatan ke PTUN”, terangnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih berlangsung di PTUN Jakarta. Jika tidak ada halangan Kamis, tanggal 22 Juni 2023 sidang pembuktian dokumen tambahan para pihak. (bernad).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments