MenitZone, Jakarta ][ Sektor Industri Keuangan Non-Bank atau IKNB menjadi sektor dengan jenis pengaduan yang paling banyak diterima Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 8 Okteber 2023, mengekor di belakangnya adalah sektor perbankan, pasar modal, dan lainnya, Jakarta, Minggu (8/10/2023).
Untuk sektor asuransi, OJK menerima pengaduan mulai dari kesulitan klaim ataupun produk atau layanan yang tidak sesuai saat ini. Dan ini banyak yang belum terselesaikan oleh OJK.
Di samping itu, ada beberapa kebijakan OJk yang merugikan industri perasuransian padahal Ojk sebagai badan pengawas dan pembina asuransi.
Terdapat beberapa kasus kebijakan OJK yang terlalu masuk mencampuri hal pribadi profesi aktuaris hingga memberhentikan aktuaris.
Hal ini merugikan banyak aktuaris yang di keluarkan secara tidak hormat oleh beberapa perusahaan asuransi hanya karena perilaku OJK tersebut,salah satu korban OJK mengatakan kepada media,bahwa OJK tidak berfungsi sebagai mana mestinya dan OJK berlagak seperti debt collector perbankan.
OJK perlu mengevaluasi kebijakannya yang tertuang di dalam POJK salah satunya POJK mensyaratkan adanya BI checking kepada tenaga ahli yang notabene bukan sebagai pengendali keuangan dan kebijakan perusahaan asuransi.
Sangatlah aneh OJK masuk terlalu jauh dengan adanya BI checking terlebih OJK tidak peduli kenapa bisa terjadi adanya masalah di BI Checking, OJK tidak pernah mau tau kelakuan perbankan dan institusi keuangan lainnya yang menyebabkan terjadinya masalah di BI Checking. Apakah ini bisa disebut sebagai pengawas dan pembina?.
Diharapkan kepada Presiden RI Joko Widodo sebagai tampuk pimpinan tertinggi untuk memantau dengan membentuk badan pengawas untuk mengevaluasi kinerja OJK.
Narsum : ( LSM WIB )