Menitzone, Cimahi ][ Kami menduga Ruko Covina Regency, Jl. Kebon Kopi No.175 Cibeureum, Kecamatan Cimahi, Kota Cimahi Kawa Jawa Barat tengah menjadi sorotan publik.
Pasalnya, toko tersebut diduga melakukan praktik penjualan obat keras golongan G yang berkedok menjual alat kosmetik dan kebutuhan sehari-hari, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas jual-beli obat keras di lokasi tersebut sudah berlangsung cukup lama.
Beberapa warga sekitar mengaku heran karena toko tersebut tetap beroperasi tanpa gangguan, meskipun kabar praktik ilegalnya sudah sering beredar, Senin (29/12/2025).
“Sudah sering dengar kabar kalau toko itu jual obat keras, tapi anehnya tetap buka terus. Kayaknya nggak ada tindakan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Tim investigasi media melihat sekira pukul 13:30 WIB keluar masuk orang-orang yang dalam hitungan detik dari dalam toko tersebut. Benar saja, ketika tim kami menanyakan kepada salah satu pembeli obat golongan G mengatakan,”benar bang, saya baru selesai beli obat di dalam tadi,”Ujarnya.
Praktik penjualan obat keras tanpa izin ini jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 917/Menkes/Per/X/1993 tentang obat keras yang hanya boleh dijual di apotek dengan resep dokter.
Kami menduga bahwa toko kasur sudah ada kerjasama dengan penjual toko obat golongan G tersebut dengan memberikan sejumlah uang untuk berkoordinasi atau membayar sewa tempat.
Terpisah, warga berharap kepada aparat penegak hukum segera turun tangan menindak tegas pelaku usaha yang diduga telah menyalahgunakan izin toko tersebut. “Kami minta pihak kepolisian khususnya Satresnarkoba Polda Jabar, Dinas Kesehatan dan BPOM segera bertindak, jangan sampai masyarakat jadi korban. (Tim/red).




