MenitZone, Sumbawa ][ Suparjo Rustam, S.H Advokat LBH Olat Maras UTS, menjelaskan kekecewaannya saat ditemui sejumlah awak media usai mediasi Selasa 31 Oktober 2023 di ruang rapat Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Sumbawa, Suparjo memaparkan bahwa rasa kekecewaan yang mendalam kepada BPN Kabupaten Sumbawa, karena ketidak seriusan dalam melakukan mediasi di duga ada” KONSPIRASI “. “Kami belum bisa mengkonfirmasi lebih jauh fakta-fakta hukum baru yang kami temukan dalam pertemuan tersebut, ” ungkap Suparjo.

Lebih lanjut, Suparjo menjelaskan dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang cara penerapan hak pengelolaan dan hak atas tanah di bab II Bagian satu pasal 3 mengatakan; sebelum mengajukan permohonan atas tanah, pemohon harus memperoleh dan menguasai tanah yang dimohonkan sesuai dengan perundang undangan yang berlaku di dukung dengan alat bukti dan data fisik termasuk data yuries bidang tanah tegas Suparjo.
Lebih jauh kata Rustam Data pisik itu terdiri dari letak, batas dan luas tanah dan data yuries adalah status hukum bidang tanah yang didaftarkan pemegang tanah, “Kami menduga keras data pisik dan data yuries yang di perlihatkan oleh pihak BPN Kabupaten sumbawa sebanyak 116 orang itu sebagai alas hak menerbitkan HGU PT SBS penuh dengan manipulasi data dan fiktif, ” ujar Rustam
Menurut Rustam “Jumlah awal warga yang menerima lahan sebanyak 201 orang sesuai dengan SK bupati sumbawa nomor 699 tahun 2000. Tetapi di dalam keterangan sporadik, di Jadikan Alas Hak menjadi 116 orng dibuat tahun 2021. Ini untuk HGU yang keluar di tahun 2023, ” papar Jo akrab di sapa.
Masih kata Jo, ada penyimpangan yang menuduh bahwa atas nama Abdul Gani merima uang ganti rugi tali asih sebesar Rp 10 juta dari PT. SBS, Justru Abdul Gani membantah menerima ganti rugi tali asih oleh PT SBS, namun menurut A.Gani hanya sebagai saksi atas penerima uang dari masyarakat lain itupun di hadapan kepala desa tutur Jo.
Keterangan terpisah menurut Suparjo Sementara Ijin lokasi PT. SBS akan segera dicabut oleh pemerintah sesuai dokumen HGU yang telah di evaluasi hingga pembatalan. Karena belum ada kata sepakat atau clear soal lahan. “Warga tidak merasa lahannya di jual belikan ke PT. SBS, dikuatkan keterangan dari kepala desa Plampang, bahwa Sporadik yang dibuat pada tahun 2021 untuk dasar alas hak melengkapi sertifikat HGU. Jadi sangat disesalkan kalau dasar alas hak ini tidak dari tanah warga yang di dampingi oleh LBH, ” papar Jo.
Dikonfirmasi Media, Kepala Seksi Pengendalian dan penanganan sengketa Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumbawa, Ardian, SH, mengungkapkan telah berupaya menyelesaikan sengketa atas lahan yang kini di kuasai Gani DKK seluas 5O Hektar Are, berdasarkan klaim PT. SBS.
“Masalah ini belum ada titik temu, kata Ardian kami juga menawarkan kepada para pihak untuk diadakan mediasi kembali namun pihak LBH Olat Maras menolak, “demikian Ardian menjelaskan kepada awak media Selasa, (31/11/2023) di ruang pertemuan Kantor BPN Sumbawa. Pihaknya selalu terbuka tidak ada hal yang kami tutupi. jelas Ardian. (Junaidi Messa)
