Friday, October 25, 2024
HomeBERITADemi Haknya Seluas 91 Hektar, Ida Farida Gandeng Farhat Abbas

Demi Haknya Seluas 91 Hektar, Ida Farida Gandeng Farhat Abbas

MenitZone, Depok ][ Selama 21 tahun memperjuangkan haknya atas tanah seluas 21 Ha, di Sawangan kota Depok, kini Hj. Ida Farida, tengah menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan kepemilikan tanahnya. Dengan merujuk pada Surat Keputusan (SK) Kinag Jabar dan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah inkrah, tanah tersebut sah menjadi miliknya, dan perjuangan untuk mempertahankan haknya tersebut telah berlangsung selama 21 tahun.

Ketika Tim Media berkesempatan melakukan wawancara eksklusif di kediamannya, Hj. Ida Farida menegaskan tekadnya untuk tidak mundur sedikit pun dalam memperjuangkan haknya. “Saya akan menabuh genderang perang sampai titik darah penghabisan untuk memenangkan perkara tanah saya yang kini ‘dikangkangi’ lawan saya,” ujarnya dengan penuh keyakinan.

Lahan seluas 91 hektar yang menjadi pusat perhatian ini telah menjadi bahan perselisihan yang rumit di ranah hukum selama lebih dari dua dekade. Namun, Hj. Ida Farida yakin bahwa dengan izin Tuhan Yang Maha Esa dan dukungan dari Farhat Abas, pengacara ternama yang kini menjadi kuasa hukumnya, hak kepemilikan tanahnya akan kembali padanya.

Sehubungan dengan kasus ini, Hj. Ida Farida telah mengajukan laporan resmi kepada Mabes Polri, terkait aspek pidana. Langkah ini diikuti dengan investigasi lokasi oleh Mabes Polri yang menurunkan Tim Inafis. Hj. Ida Farida optimis bahwa dengan kerjasama ini, kasusnya akan segera menemui titik terang.

Namun, tantangan tidak berhenti di situ. Belakangan, pihak lawan tanah Hj. Ida Farida telah membuat laporan baru dengan melibatkan Polda. Meskipun demikian, Hj. Ida Farida tetap teguh pada pendiriannya untuk melawan hingga akhir demi mempertahankan haknya atas tanah tersebut.

Walaupun kini dirinya telah memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya sebagai tersangka perkara nomor : S.Pgl/1084.llV/RES.2.5/ 2024/Ditreskrim pasal 7 ayat(1) huruf g.pasal 11.pasal 112 ayat (1) dan ayat(2) dan pasal113 UU hukum no.8 tahun 1981 tentang acara pidana UU no.8 tahun 1981 tentang kitab UU acara pidana UU no. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Namun dalam perjuangannya, Hj. Ida Farida tidak hanya berjuang untuk dirinya sendiri, tetapi juga untuk keadilan dan marwah hukum. Kasus ini telah menjadi cerminan dari kompleksitas sistem peradilan di Indonesia, di mana pertarungan untuk keadilan bisa menjadi panjang dan berliku. (Vincent).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments