Menitzone, Kuansing ][ Setelah Pemberitaan tertanggal 18 Desember 2024 di awak Media. Akhirnya Delta Herianto melalui kontak Person salah seorang pemodal PETI lainnya yang notabene seorang Oknum DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, (Kuansing) dan juga diakuinya sebagai abang kandung Delta, Arpison.
Keterangan ini diperoleh dari orang yang bernama Ahong dan Dodi Benai serta Ade Yunda . Menurut Dodi Benai Arpison merupakan Kader PAN yang duduk terpilih di kursi DPRD kabupaten Kuansing. Ditambahkan oleh Ade Yunda, dimana dahulunya terkenal sebagai Bandar Judi Toto Gelap di Kuansing serta pemilik lokasi Penambang Emas Tanpa Izin (PETI). Setelah menjabat sebagai Anggota DPRD kabupaten Kuansing Arpison melimpahkan pengelolaan tambang emas kepada orang bernama Ahong yang juga dipercaya oleh Delta Herianto untuk bertanggungjawab atas pencarian, penampungan, mengolah/membakar/pemurnian Emas dari hasil Penambangan Emas Tanpa Izin di sekitaran lokasi Ahong berada.” Tutup Ahong .
Saat dikonfirmasi kepada Arpison ternyata Delta sudah disamping Arpison buat minta bicara dengan tim awak media.Ternyata setelah menghubungi Ahong dan Dodi Benai serta Ade Yunda Khabar tersiar begitu cepat ketelinga Delta dan Arpison.
“Begini bang , saya dapat informasi bahwa ada di tempat Ahong pemilik rumah pembakaran emas illegal di wilayah Kuansing”. Terang tim awak Media kepada orang yang mengaku Delta Herianto anggota Sat Samapta Polres Kuansing. “Iya Betul”. klarifikasi dari Delta sebelum habis konfirmasi yang di sampaikan oleh tim awak media kepada Oknum Kepolisian Resort Kuantan Singingi (Kuansing), IPTU Delta Herianto.
” Izin bang Delta, Saya minta arahan dan petunjuk.”tutup tim Awak media. ” Ini dia gini aja bang, memang betul Ahong bekerja ,itukan saudara saya,kita kerjasama saja bagaimana? Abang minta bantu saya bantu” Jawaban konfirmasi dan klarifikasi yang diminta sesuai arahan dan petunjuk dari Delta Herianto.
Termaksud dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara pada Pasal 161 mengatur bahwa setiap orang yang menampung memanfaatkan melakukan pengolahan dan/atau pemurnian pengembangan dan/pemanfaatan pengangkutan dan penjualan mineral dan / batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan hukuman penjara.
Direktur GACD, Andar Situmorang, SH., MH kembali memberikan ultimatum pelaporan kepada pihak awak media hingga jam 23:59 malam ini ( 25/12/2024) “aku Tunggu surat Laporannya hingga jam 23:59 malam ini.” Dia bisa dijerat pidana dan juga menyita perhatian pusat.
(Tim/Red)