Friday, October 31, 2025
BerandaBERITADebat Panas Itda dan FPAN Soal Review Dokumen RPJMD

Debat Panas Itda dan FPAN Soal Review Dokumen RPJMD

Menitzone, Mataram ][ Kisruh laporan Panitia Khusus (Pansus) I Ranperda RPJMD masih berlanjut. Kali ini, Fraksi PAN dan Inspektorat Daerah (Itda) Sumbawa Barat terlibat debat panas. Perdebatan terjadi terkait laporan hasil review seluruh dokumen penyusunan Ranperda RPJMD yang belum tuntas.

Inspektorat Daerah (Itda) Sumbawa Barat memastikan bahwa proses Review Rancangan Akhir (Ranhir) penyusunan RPJMD telah tuntas. Inspektorat memastikan proses sesuai kewenangan melalui pembahasan tim yang lengkap.

“Kalau sesuai ketentuan kan, Itkab berwenang melakukan Review dokumen Ranhir Ranperda RPJMD. Kita memberikan penelaahan kekayakinan terbatas untuk memperbaiki dokumen atau menyelaraskan.

Misalnya berita acara musrenbang sudah direalisasikan atau tidak dalam Ranhir. Atau kesesuaian dengan RPJM nasional, ” kata, kepala Inspektorat Daerah, melalui ketua tim Review RPJMD, Samsul Bahri, di konfirmasi wartawan, Selasa, (9/7).

Samsul menegaskan, review yang dimaksud yakni khusus dokumen. Yakni, kesesuaian dokumen serta data yang harus di lengkapi.

Semua tahapan sudah diikuti. Review sudah rampung hanya saja tinggal mengintegrasikan hasil Review kedalam tim penyusun Ranhir dari Bappeda.

Meskipun, masih ada perbedaan interpretasi soal data dan penjelasan dalam dokumen yang harus terus dikoordinasikan. Antara tim Review dan tim penyusun Raperda RPJMD.

“Perbedaan interpretasi itu tidak mempengaruhi subtansi isi dokumen yang sudah di review tadi, “ujarnya lagi.

Samsul juga meluruskan perbedaan informasi soal Rencana Strategis (Renstra) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disebut belum selesai, sehingga mempengaruhi tahapan penyusunan Ranperda RPJMD tadi.

Didampingi Kepala Itda Sumbawa Barat, Tajuddin, Samsul membenarkan bahwa Resntra OPD belum selesai. Sebab, berdasarkan aturan Renstra harus diselesaikan selambat lambatnya satu bulan setelah Perda RPJMD berlaku.

“Memang belum selesai. Renstra itu break down atau pelaksana dari RPJMD. Renstra bukan bagian atau didalam RPJMD. Setelah RPJMD baru Renstra itu disusun,” timpalnya, lagi.

Itda menegaskan kembali bahwa laporan hasil Review dokumen Ranhir tidak bisa diberikan secara terbuka karena sifatnya laporan internal.

Menanggapi klarifikasi tersebut, juru bicara Fraksi Amanat Nasional (FPAN), Mohammad Hatta, menegaskan, bahwa review yang di lakukan oleh Inspektorat melalui tim Reviewnya belum selesai.

“Kita bicara hasil. review dalam bentuk laporan, Eksekutif sebenarnya belum bisa membawa dokumen RPJMD ke DPRD untuk di bahas oleh DPRD.

Dan hal ini sebenar nya menjadi salah satu poin penting untuk di pastikan oleh Pansus Raperda RPJMD kemarin.

Karena menjadi salah mekanisme yang sifatnya sangat prinsip. Dan tahapan laporan hasil Review tadi menjadi bagian yang tidak dipisahkan sebelum dokumen RPJMD ini didorong ke DPRD,” kata Hatta.

Menurut Hatta, yang dijelaskan oleh tim Review itu prosedur mekanisme tahapan yang mempedomani yang namanya aturan main dan regulasi. Karena bicara regulasi, maka menurut Hatta, harus tuntas dulu review yg di lakukan oleh Itda dalam bentuk laporan.

Itu kenapa pihaknya minta, untuk memastikan tahapan berjalan. Akan tetapi Hatta, Itda sepertinya tidak ada keterbukaan. Ini yang harusnya ditelusuri oleh Pansus. Jangan terbalik.

“Hasil konfirmasi saya, mereka mengakui Review ini belum rampung. Karena masih ada perbedaan interpretasi serta harus memastikan keterkaitan antar dokumen. Artinya, masih ada proses belum selesai dan dokumen RPJMD tidak bisa di bawa ke DPRD,” tegasnya.

Hatta kembali menegaskan, sesuai tahapan review Ranhir RPJMD. Review disampaikan inspektorat dalam bentuk laporan. Jika, masih ada perbedaan interpretasi atau koreksi terhadap data, itu artinya belum ada laporan yang tuntas.

Selanjutnya soal Renstra. Menurut Hatta, RPJMD dan Renstra dikerjakan secara bersamaan dan saling mengisi.
Renstra OPD harus di pastikan tertuang dalam dokumen RPJMD.

Penetapan renstra paling lambat sebulan setelah penetapan RPJMD,
itu artinya dokumen Renstra sudah selesai tinggal penetapan saja.

Dirinya sebagai anggota Pansus telah berkoordinasi melalui sambungan telepon dengan Irban III pada 4 Juli malam. Ia memperoleh jawaban bahwa Review belum selesai dikerjakan, atas informasi tersebut dirinya menindaklanjuti dengan cara datang langsung ke kantor Itda dan bertemu kepala Itda, Ir. Tajuddin, Irban III serta Ketua Tim Review.

Dari keterangan keduanya, ia memperoleh informasi bahwa penyusunan review Itda belum rampung atau tuntas atau masih berproses. Tapi, sekarang menurut Hatta, mereka malah memberikan keterangan yang berbeda.

Hatta mengaku aneh, hari jumat 4 Juli hasil konfirmasi dirinya langsung ke Irban III. Urban III mengkonfirmasi kembali ke ketua tim review. Jawabannya, review belum selesai. Akan tetapi, pada Selasa pagi, 8 Juli jawabannya berubah, bahwa reviewnya sudah dirampungkan hari Senin, 7 Juli lalu.

“Dan kalaupun sudah selesai di hari Senin, maka mana hasil review dalam bentuk laporan tersebut? . Tapi tidak mau di buka juga. Ada apa ini?, ” protesnya.

“Sepanjang laporan review Ranhir RPJMD belum tuntas, maka sekali lagi dokumen Ranhir tersebut belum di bawa ke DPRD. itu artinya, proses penyusunan eksekutif masih ada tahapan dan mekanisme yang tidak tuntas. Tapi dokumen tersebut tetap di paksakan di bawa ke DPRD demikian, Hatta. (An-02).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments