Friday, October 25, 2024
HomeBERITABPN Sumbawa Cek Lokasi HGU Sengketa Antara Warga dan PT. SBS

BPN Sumbawa Cek Lokasi HGU Sengketa Antara Warga dan PT. SBS

MenitZone, Sumbawa ][ Jumat, 6 Oktober 2023 BPN Sumbawa cek lokasi HGU PT. SBS di dalam tanah warga mengecek lokasi HGU PT. SBS di area obyek lahan sengketa, LBH mengundang BPN ke lapangan untuk mengkrosceke apakah PT. SBS punya HGU atau tidak. Di katakan Jasardi Gunawan, S.IP., MH Direktur LBH OLAT MARAS UTS Sumbawa, saat memberi keterangan persnya kepada awak Media Menitzone pihaknya menjelaskan apakah lahan warga yang didampingi LBH masuk atau tidak dalam HGU PT. SBS.

Kalau masuk, maka dilihat ulang kembali prosesnya, terang direktur LBH OLAT Maras UTS Sumbawa Jasardi Gunawan, menurut masyarakat pengakuan ke LBH tidak pernah merasa lahannya diperjual belikan ke Perusahaan. Kenapa ini penting menurut Jasardi, kami menghadirkan BPN Sumbawa, Karena hal ini dapat meluruskan ketika objek tanah yang dikuasai warga masuk dalam HGU maka punya Kewenangan BPN Sumbawa untuk melakukan mediasi nanti supaya tidak ada pihak yang dirugikan. Ungkap Direktur LBH Jasardi Gunawan Olat Maras UTS. Sumbawa.

Di lain pihak Abdul Gani mewakili masyarakat yang terkena dampak atas terbitnya HGU PT. SBS, menyesali ketika HGU masuk dalam tanah miliknya dan lahan warga sekitar. Kami minta Agar PT. SBS tidak memasukkan lahannya dalam HGU tersebut.

Suparjo akrab disapa Jo… bagian pendampingan LBH menyoroti kasus tersebut, sangat menyayangkan BPN Sumbawa telah mengeluarkan HGU diatas tanah garapan warga, padahal hasil audiensi yang difasilitasi oleh DPRD Kabupaten Sumbawa di bulan Mei tahun 2023 selama obyek tanah Masih dalam sengketa (berkonflik) maka diharapkan kepada pihak BPN Sumbawa untuk tidak mengeluarkan HGU PT. SBS. Tapi nyatanya di keluarkan HGU (versi) PT. SBS. Tegas Suparjo

Lanjut Suparjo pemerintah harus hadir ditengah situasi seperti ini, jangan biarkan konflik berkepanjangan. Tegas Jo sapaan akrabnya, Karena konflik lahan ini cukup tinggi resistensinya, ditambah lagi dengan PT. SBS membuat plasma di atas tanah tersebut, padahal belum clear sehingga menimbulkan masalah baru. Selain itu ijin lokasi yang diberikan untuk PT. SBS dari tahun 2013 oleh Pemda Sumbawa dengan nomor 1571 Tahun 2013, seluas 1.245,42 ha untuk pembangunan kegiatan perkebunan penanaman Sisal yang terletak di wilayah Suka Mulya kecamatan Labangka desa Plampang desa Teluk Santong kecamatan Plampang kabupaten Sumbawa. Sebagian di jadikan tambak Ironisnya tanaman sisal berubah jadi tanaman kayu puti bahkan di siapkan bibit kayu puti siap tanam,ini jelas jelas melanggar ijin, Sementara HGU yang baru dikeluarkan mencapai sekitar atau kurang lebih 402 ha. Sementara dalam ketentuan UU No. 39 Tahun 2013 Tentang perkebunan bahwa proses pengurusan HGU paling lambat 6 (enam) tahun setelah diberikan ijin harus sudah selesai 100% . Ketika hal itu tidak dipenuhi maka pemerintah harus memberikan sanksi administrasi dan pencabutan ijin. Jadi saya kira ini harus di evaluasi kembali oleh pemerintah daerah. Tegas Suparjo.
(Junaidi Messa).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments