Menitzone.com, Padangsidimpuan ][ Kasus dugaan korupsi Proyek Lanjutan Pembangunan Dek Kelurahan Kantin atau yang lebih dikenal dengan nama Proyek Torjam (Toru Jambatan) tahun Anggaran 2022 terus menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Meskipun polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan menyatakan kerugian negara mencapai Rp2,1 miliar dengan status proyek gagal total (total lost), hingga saat ini nama-nama besar yang diduga kuat terlibat masih bebas berkeliaran hal ini di sampaikan MS. Batubara yang akrab disapa Adek Batubara.
Tokoh muda tabagsel ini melalui WhatsApp dengan tim menitzone.com menyampaikan yang paling menjadi sorotan tajam publik adalah nasib Mantan Walikota Irsan Efendi Nasution (IEN ) dan para anggota Kelompok Kerja (Pokja) yang menangani proyek tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada satupun dari mereka yang ditahan, bahkan status hukumnya pun masih belum jelas apakah sebagai tersangka atau hanya saksi.
Kondisi ini memunculkan spekulasi luas dan kegelisahan warga: “Ada apa sebenarnya?, Apakah ada upaya perlindungan hukum atau ada kepentingan tertentu yang melindungi mereka?.” ujar ade.
Proyek Gagal Total, Uang Rakyat Hilang
Sebagaimana diketahui, proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022 ini memiliki pagu anggaran Rp2,3 miliar.
Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa bangunan yang dibangun di bantaran Sungai Batang Ayumi tersebut tidak dapat digunakan sama sekali, bahkan justru merusak lingkungan dengan mempersempit aliran sungai dan meningkatkan risiko banjir.
Polres Padangsidimpuan telah menetapkan tiga tersangka, yaitu IS selaku Pengguna Anggaran (PA), MD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan FP selaku wakil direktur perusahaan kontraktor.
Ketiganya kini sedang menjalani proses hukum dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Namun, masyarakat menilai bahwa kasus ini tidak bisa berhenti hanya pada tiga nama tersebut.
Logika hukum dan tata kelola pemerintahan menunjukkan bahwa proyek senilai miliaran rupiah tidak mungkin berjalan dan gagal tanpa diketahui atau tanpa campur tangan pihak-pihak yang lebih tinggi dan tim teknis yang mengawasinya.
Di Mana Peran Mantan Walikota IEN?
Mantan Walikota Irsan Efendi Nasution atau yang akrab disapa IEN adalah pemimpin tertinggi di Kota Padangsidimpuan pada saat proyek ini direncanakan, dianggarkan, dan dilaksanakan.
Sebagai kepala daerah, ia memiliki wewenang tertinggi dalam pengambilan keputusan strategis, persetujuan anggaran, serta pengawasan jalannya pemerintahan.
Masyarakat bertanya, bagaimana mungkin proyek sebesar ini bisa berubah desain dari rencana awal menjadi konstruksi yang salah total, sementara kepala daerah saat itu seolah tidak tahu-menahu?, Apakah tidak ada laporan progres?, Apakah tidak ada inspeksi mendadak? Atau justru IEN-lah yang menjadi “aktor intelektual” di balik keseluruhan skema ini?
“Kalau proyeknya rusak dan uang habis, siapa lagi yang harus bertanggung jawab kalau bukan orang yang memegang kendali tertinggi saat itu?, Kenapa IEN sampai sekarang masih tenang-tenang saja, tidak diperiksa apalagi ditahan?”, tanya ade batubara tokoh pemuda tabagsel yang pernah menjadi ketua umu ima tabagsel. dengan nada kecewa.
Anggota Pokja: Pengawas yang Tertidur?
Selain mantan walikota, keberadaan anggota Pokja juga menjadi misteri. Dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, Pokja memiliki peran yang sangat vital, mulai dari perencanaan teknis, pemilihan rekanan, pengawasan pelaksanaan, hingga penerimaan hasil pekerjaan.
Mereka adalah orang-orang yang ditunjuk karena keahliannya untuk memastikan bahwa proyek berjalan sesuai aturan, kualitas terjamin, dan uang negara tidak terbuang sia-sia.
Fakta di lapangan menunjukkan proyek ini gagal total, konstruksi tidak sesuai spesifikasi, dan kerugian sangat besar. Hal ini menandakan adanya kelalaian berat, atau bahkan dugaan keterlibatan dalam kesepakatan jahat (pemufakatan jahat) ungkapnya.
Namun ironisnya, hingga kini para anggota Pokja tersebut masih bebas beraktivitas seperti biasa, tidak ada yang ditahan, dan seolah-olah tidak memiliki tanggung jawab apa pun atas bencana anggaran ini.
“Pokja itu kan mata dan telinga pemerintah. Kalau hasilnya begini parah, berarti mereka gagal total menjalankan tugas. Kenapa tidak diproses? Apakah mereka dilindungi?” ungkapnya.
Spekulasi dan Dugaan di Tengah Masyarakat
Ketidakjelasan status hukum IFS dan para anggota Pokja ini memunculkan berbagai dugaan di kalangan masyarakat. Ada yang menduga bahwa proses hukum ini berjalan setengah hati karena adanya “perlindungan” dari pihak-pihak tertentu yang memiliki kekuasaan.
Ada juga yang menilai bahwa upaya saat ini hanya mencari “kambing hitam” level menengah, sementara “rajanya” dibiarkan lepas agar kasus ini tidak melebar dan menyeret nama-nama besar lainnya.
Publik menuntut transparansi penuh dari pihak kepolisian. Jelaskan kepada rakyat:
– Apakah IEN sudah diperiksa? Apa hasilnya?.
– Apakah IEN akan ditetapkan sebagai tersangka?.
– Bagaimana dengan keterlibatan anggota Pokja? Apakah mereka hanya saksi atau juga tersangka?.
– Kenapa sampai sekarang belum ada tindakan penahanan terhadap mereka?.
Keadilan Harus Dirasakan oleh Rakyat
Masyarakat berharap Polres Padangsidimpuan tidak main-main dalam menangani kasus ini. Hukum harus berlaku sama bagi semua orang, tanpa memandang jabatan, pangkat, atau latar belakang.
Jika terbukti ada keterlibatan, baik secara langsung maupun tidak langsung, baik berupa perintah, persetujuan, maupun kelalaian yang merugikan negara, maka mantan walikota dan anggota Pokja harus diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk dilakukan penahanan demi kelancaran penyidikan.
“Jangan biarkan kasus ini berakhir dengan ketidakadilan. Uang rakyat Rp2,1 miliar itu bukan angka kecil. Kami ingin melihat semua pihak yang bersalah masuk bui, tanpa terkecuali. Jangan ada yang dilindungi!”. tegasnya.
Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan mengapa IEN dan anggota Pokja belum ditahan.
Publik pun terus menunggu kepastian dan bukti nyata bahwa hukum di Padangsidimpuan benar-benar tegak lurus dan berwibawa. uangkap Ade Batubara. (rls/gani).
