Tuesday, October 15, 2024
HomeBERITABea dan Cukai Teluk Nibung Kembali Gagalkan Penyeludupan 142 Ballpress Pakaian Bekas

Bea dan Cukai Teluk Nibung Kembali Gagalkan Penyeludupan 142 Ballpress Pakaian Bekas

Menitzone.com, Tanjungbalai ][ Bea Dan Cukai Teluk Nibung bersama Timsus Denintel Kodam I Bukit Barisan berhasil menggagalkan Penyeludupan 142 Ballpress Pakaian Bekas diJalan Lintas Sumatera, Desa Perkebunan Sei Dadap I / II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

“Pengawasan Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung mendapatkan informasi masyarakat terkait dengan adanya pengangkutan dan peredaran barang yang diduga barang larangan
impor berupa Balepress Pakaian Bekas, Menindaklanjuti Informasi tersebut dibentuk Tim Satuan Tugas yang selanjutnya berkoordinasi dengan Timsus Denintel Kodam I Bukut Barisan, Dalam upaya penindakan tersebut berhasil diamankan 142 Balepress Pakaian Bekas dengan nilai barang ± Rp. 710.000.000, 1 unit Truck Fuso, 2 orang pelaku ESS ( selaku Supir) dan JFG (selaku Kenek), selanjutnya dibawa ke KPPBC TMP C Teluk Nibung untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih
lanjut,” Hal ini Dikatakan Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Teluk Nibung, Tutut Basuki, melalui Misliadi selaku Kasi Penindakan dan Penyelidikan, kepada wartawan Kamis (27/10/2022).

Dikatakannya Pada Periode tahun 2022 ini BC Teluk Nibung telah melakukan 13 kali Penindakan Balepress baik berupa
Pakaian Bekas maupun Sepatu Bekas dengan jumlah total 848 Bale, dengan Perkiraan Nilai Barang Rp.8,7 Milyar. Keseluruhan barang tersebut diamankan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) di bawah pengawasan Bea Cukai Teluk Nibung.

Adapun barang-barang tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan di bidang Kepabeanan yaitu UU Nomor
17 tahun 2006 Tentang Kepabenan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang yang Dilarang Ekspor dan Barang yang Dilarang Impor. Penindakan atas Balepress tersebut merupakan bentuk komitmen peran KPPBC TMP C Teluk Nibung pada masyarakat sebagai Community Protector untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang maupun
dibatasi yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap perekonomian, kesehatan dan keamanan.

“Di masa pemulihan ekonomi saat ini, kami terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan penertiban baik terhadap pelanggaran kepabeanan maupun cukai serta terus berupaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Keberhasilan penindakan ini sudah tentu terwujud dari sinergi yang telah berjalan baik selama ini dengan aparat penegak hukum lainnya juga dukungan dari seluruh lapisan masyarakat”. Ungkap Musliadi.

Ditambahkannya Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai, serta memperkuat sinergi dengan instansi-instansi terkait demi melindungi
masyarakat dari barang-barang ilegal. Bea Cukai Teluk Nibung juga mengharapkan dukungan dan kerja
sama dari masyarakat untuk bersama-sama aktif mencegah dan memberantas peredaran barang ilegal
dan berbahaya demi terwujudnya pemulihan ekonomi nasion. (Gani)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments