Thursday, October 24, 2024
HomeBERITABawaslu Tanjungbalai Sosialisasikan Implementasi Peraturan Non Peraturan Pemilu 2024

Bawaslu Tanjungbalai Sosialisasikan Implementasi Peraturan Non Peraturan Pemilu 2024

MenitZone, Tanjungbalai ][ Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungbalai melaksanakan giat sosialisasi implementasi peraturan dan non peraturan pada Pemilihan umum tahun 2024 bagi para Mahasiswa/i dari beberapa kampus daerah setempat.

Kegiatan implementasi itu dibuka langsung Komisioner Bawaslu Tanjungbalai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Nazmi Hidayat S didampingi Koordinator Sekretariat, Indah Sari Lubis, SE., MM, dan Narasumber Yan Aswika Marpaung, SH, di Aula Tresya Hotel, Jln. Jend. Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Selasa (06/02/2024).

Sebelum membuka kegiatan dalam sambutannya Nazmi mengatakan bahwa generasi milenial merupakan salah satu pondasi dasar dalam mewujudkan suksesi Pemilu serentak tahun 2024 yang aman, damai dan kondusif.

“Selain pondasi dasar, generasi milenial yakni sahabat-sahabat Mahasiswa dan Mahasiswi juga merupakan ujung tombak atau garda terdepan dalam penyampai informasi terakurat tentang Pemilihan umum tahun 2024 untuk lingkungan terdekatnya,” kata Nazmi.

Dalam kesempatan itu, Koordiv HPPH Bawaslu Tanjungbalai juga berharap kepada seluruh Mahasiswa/i peserta kegiatan agar dapat menyerap paparan yang disampaikan oleh Narasumber sehingga nantinya dapat diimplementasikan ditengah masyarakat dan lingkungan tempat tinggal serta pergaulan sehari-hari.

Senada Bung Naz Sinaga sapaan akrab Nazmi Hidayat S, Yan Aswika Marpaung, SH selaku Narasumber juga menyampaikan bahwa suksesi pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab KPU dan Bawaslu, peranserta atau partisipasi masyarakat juga sangat penting.

Tidak memperkeruh keadaan dengan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian melalui media sosial atau secara langsung. Karena bisa dijerat hukum apakah itu KUHP maupun UU ITE.

“Seukseskan Pemilu dengan datang ke TPS dan menggunakan hak pilih,” katanya.

Yan melanjutkan, menjaga kondusifitas daerah dalam setiap tahapan Pemilu juga merupakan tanggungjawab semua pihak, karena keterlibatan masyarakat tidak adanya menggunakan hak pilih, tetapi turut serta pengawal proses pemungutan dan penghitungan suara dari potensi adanya kecurangan atau pelanggaran Pemilu.

“Jika menemukan dugaan kecurangan atau pelanggaran Pemilu, masyarakat bisa melaporkan kepada Bawaslu dan perangkatnya seperti PTPS, PKD dan Pawascam untuk diteruskan ke Bawaslu sebagai lembaga resmi yang bertugas mengawasi setiap tahapan Pemilu,” ujar Yan mengakhiri. (rls/gani).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments