Menitzone, Pemalang ][ Proyek pembangunan Rabat Beton di desa Warungpring kecamatan Warungpring kabupaten Pemalang ini baru satu Minggu dikerjakan namun sudah bolong sana-sini dan berlubang.

Proyek Rabat Beton yang menggunakan Dana Desa tahun anggaran 2025 sebesar 155juta dengan pelaksana proyek PPKD desa Warungpring ini diduga kuat tidak sesuai RAB.
Secara the Facto memang sangat jelas terlihat bahwa material tidak sesuai dengan dengan kelayakan.

Pada tanggal 28 Mei, ketika wartawan media ini melakukan investigasi di lokasi proyek, memang sangat jelas terlihat bahwa material yang digunakan sangat di bawa standar.
“Lihat mas, pekerjaannya tidak sesuai kualitas standar”, tutur beberapa warga desa Warungpring yang tidak mau disebutkan namanya.
Ditambahkan warga, ketebalannya kurang, ada kemungkinan material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi. ujar sala satu warga menambahkan.
“Ini harus diklarifikasi dengan Kades (Kepala Desa), dan harus diperbaiki. timpal warga lainnya, ditambahkan warga, harus dimintai pertanggungjawaban pelaksana proyek, ujar warga.
“Lihat mas, volume dikurangi, tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya)”. imbuh warga.

Sedangkan Undanng-undang KIP merupakan landasan hukum untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel
Dengan pemahaman dan penerapan UU KIP yang baik.Masayrakat dapat berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan negara dan mengawasi kinerja pemerintah
Sedangkan rabat beton setandar untuk jaan desa biasanya mengunakan mutu beton k-225/200 yang setara 19,3 MPa.
Ketebalan minimum yang direkomendasikan untuk jalan desa adalah 20 cm,rabat beton juga dapat bervariasi tergantung pada kondisi tempat dan jenis lalulintas dan regulasi lokal.
Harapan masyarakat segera diperbaiki dan jangan diulangi, Harus terbuka jangan ada korupsi, harus tegak lurus, Jangan mencari keuntungan pribadi.
(S.E).
