Menitzone.com, Sumbawa Besar ][ Personil Polres Sumbawa melakukan pendampingan kepada petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Iyam Fitriyah, S.Si. Apt., dan Nin Luh Prayasti Yunita, SKM dalam rangka pengawasan dan himbauan tentang peredaran berbagai obat cair untuk anak-anak di beberapa fasilitas layanan kesehatan atau Puskesmas dan Apotek di Kabupaten Sumbawa, pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022, pagi
Dalam pendampingan ini, dipimpin Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Ivan Roland Cristofel, S.T.K. bersama Kasi Dokkes Polres Sumbawa Aiptu Hendry Sugito, S.Kep. beserta anggota Sat Reskrim dan anggota Sat Resnarkoba Polres Sumbawa.
Empat fasilitas layanan kesehatan dan delapan Apotek yang menjadi sasaran yakni Puskesmas Labuhan Badas, Puskesmas Unit 1 Sumbawa, Puskesmas Unter Iwis, Puskesmas Unit 1 Brang Biji, Apotek Bunda Kerato, Apotek Lawanggali, Apotek Kita Bugis, Apotek Cahaya Medika 1 Lempeh, Apotek Mitra, Apotek Al Zaka, Apotek Al Hidayah, Apotek Arsy Farma.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, S.IK. M.H. yang dikonfirmasi, Rabu (26/10/2022) mengatakan, Pemerintah melalui kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan himbauan kepada masyarakat untuk sementara berhenti mengkonsumsi obat cair tertentu.
Personil Polres Sumbawa melakukan pendampingan kepada petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa dalam rangka pengawasan dan himbauan 5 obat cair (sirup) yang mengandung Diefilen Glikol (DRG) maupun Etilen Glikol (EG) diambang batas kepada pegawai fasilitas pelayanan kesehatan atau Puskesmas dan pemilik Apotek di Sumbawa, ujar Kapolres.
Dari hasil pantauan tim pengawas, bahwa fasilitas layanan kesehatan atau Puskesmas dan Apotek sudah mengembalikan (recal) semua obat batuk cair dengan 5 merek yang sudah ditentukan oleh Kemenkes ke Distributor masing-masing.
“pendampingan personil Polres Sumbawa kepada petugas dinas kesehatan, supaya kegiatan pengawasan dan himbauan yang dilakukan berjalan dengan aman dan lancar”, tukasnya. (HPs/Jm)