Monday, December 16, 2024
HomeBERITAAsisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kampar Buka Bimtek SPIP dan Manajemen...

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kampar Buka Bimtek SPIP dan Manajemen Resiko

MenitZone, Kampar ][ Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik, Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Inspektorat Kabupaten Kampar menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Resiko di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.

Kegiatan Bimtek SPIP ini dibuka oleh Pj Bupati Kampar yang diwakili oleh Asisten III bidang Administrasi Umum Setda Kampar Ir. Azwan, M.Si didampingi oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau diwakili Korwas P3A Sugimulyo, SE, Inspektur Kabupaten Kampar Febrinaldi Tridermawan, S.STP yang dilaksanakan di Labersa Grand Hotel Meet Room 456 di Kecamatan Siak Hulu. Senin, 6/4/2024.

Kegiatan ini akan berlangsung selama 3 hari dimulai pada 6 Mei sampai 8 Mei 2024 dengan mengundang narasumber dari perwakilan BPKP Provinsi Riau Bimtek ini diikuti oleh seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.

Dalam sambutannya Asisten III bidang Administrasi Umum Setda Kampar Ir. Azwan, M.Si menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dijelaskan Azwan bahwa SPIP terdiri dari lima unsur yang diterapkan menyatu dan menjadi bagian intagral dari kegiatan instansi pemerintah diantaranya lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi dan pemantauan pengendalian intern.

Sebagai salah satu dari lima unsur pengendalian intern, pengelolaan resiko menjadi unsur yang dapat menggambarkan tingkat kematangan SPIP, ketepatan dalam mengidentifikasi dan menganalis resiko akan mempengaruhi keandalan penyelenggaraan pengendalian intern Pemerintah Kabupaten Kampar.

Penilaian resiko sebagai salah satu unsur SPIP merupakan kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran instansi pemerintah baik dari luar maupun dari dalam.

Selanjutnya Azwan mengajak seluruh peserta untuk bersama sama berupaya menjadi agen perubahan yang progresif dan berintegritas dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab kita sebagai aparatur pemerintahan, Semoga kegiatan ini menjadi langkah awal yang membawa manfaat yang besar bagi kemajuan Kabupaten Kampar ke depannya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau diwakili Korwas P3A Sugimulyo, SE dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyelenggaraan SPIP menjadi suatu keharusan bagi Pemerintah.Hal ini telah dituangkan dalam dasar hukum penyelenggaraan SPIP yakni Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

BPKP diberikan mandat untuk melakukan pembinaan penyelenggaraan SPIP yang meliputi, Penyusunan, Pedoman, Penyelenggaraan Teknis, Bimbingan dan Konsultasi, Sosialisasi, Pendidikan dan Pelatihan, serta Peningkatan Kompetensi APIP.

Lebih lanjut, dalam Peraturan Pemerintah tersebut pimpinan instansi pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyusun perencanaan dan menetapkan tujuan organisasi, membangun sistem pengendalian intern yang memadai yang meliputi kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, dilakukan pemantauan, lingkungan pengendalian, serta penilaian risiko yang menunjukan pelaksanaan proses pengelolaan risiko. Tujuan pengelolaan risiko adalah untuk mengelola risiko serta mengidentifikasi dan menganalisis risiko pada Pemerintah Daerah dalam mencapai tujuan.

Inspektur Kabupaten Kampar Febrinaldi Tridermawan, S.STP dalam laporannya menyampaikan bahwa SPIP bertujuan untuk memberi keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan efektif dan efisien, terkait keandalan laporan keuangan, pengamanan aset pemda, ketaatan terhadap peraturan perundangan.

Kemudian Febrinaldi juga sampaikan hasil evaluasi atas penilaian mandiri SPIP terintegritas pada tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Kampar masih berada pada posisi level 3 dengan nilai 3,002. (rls/rano)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments