Menitzone, Jakarta ][ Advokat kondang Andar Situmorang, SH., MH kian gencar mendesak agar pemerintah segera mengambil alih tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Diponegoro No. 29 Jakarta Pusat yakni gedung yang dibeli oleh Pemerintah Republik Indonesia dari Bank Bumi Daya dihadapan Notaris Kartini Mulyadi dan kemudian diberikan kepada Yayasan Adam Malik.
Kemudian bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 3.022 Meter persegi tersebut oleh Yayasan Adam Malik dijadikan Museum Adam Malik, namun saat ini, tanah dan Museum Adam Malik tersebut kini jadi kantor DPP Partai Perindo.
Lebih tidak masuk akal lagi, tanah dan bangunan yang secara The Facto milik negara tersebut kini berubah statusnya dari HGB (Hak Guna Bangunan) nomor 3271/Menteng berubah menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik) dengan nomor 1537/Menteng atas nama Liliana Tanaja isteri dari Hary Tanoesoedibjo Pengurus DPP Partai Perindo.
Dalam suratnya yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, serta Kantor BPN Jakarta Pusat tersebut, Andar Situmorang, selaku Kuasa Hukum tunggal dari Antarini Malik, Putri dari Adam Malik meminta agar segera dikosongkan Kantor DPP Partai Perindo, dan Pemerintah segera mengambil alih tanah negara tersebut, agar terselenggaranya Pemerintahan yang bersih di Republik ini.
Andar Situmorang, kepada media ini mengatakan, proses pengalihan status tanah dan bangunan tersebut dilakukan dengan cara yang tidak benar, karena, lanjut Andar, tidak pernah ada pelepasan hak dari negara. tegasnya.
“Saya mendesak Pengurus DPP Partai Perindo agar segera mengosongkan dan mengembalikan tanah dan bangunan tersebut kepada negara. pungkas Andar (**).




