MenitZone, Jakarta ][ Andar Situmorang Advocat dan Praktisi Hukum menyayangkan kinerja rekan-rekannya, Oto Hasibuan dan Hotman Paris, sebagai pengacara yang menurutnya tidak berhasil dalam membela kliennya. Menurut Andar, Oto Hasibuan tidak berhasil dalam membela Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Mirna Salichin akibat racun sianida, sementara Hotman Paris juga dianggap gagal dalam membela kliennya Teddy Minahasa dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Khusus untuk kasus Jessica, Andar menegaskan bahwa jika ingin mengajukan Peninjauan Kembali (PK), harus ada bukti konkret atau “novum,” dan harus dapat menunjukkan siapa pelaku sebenarnya yang menyebabkan kematian Mirna Salichin. Andar mengingatkan bahwa tanpa bukti seperti itu, pengajuan PK hanya akan membuang-buang waktu dan tidak boleh dijadikan sebagai alat untuk mencari panggung.
Andar Situmorang juga mengilustrasikan kasus Antasari Azhar, yang mengajukan PK namun ditolak karena tidak dapat membuktikan siapa yang melakukan pembunuhan. Oleh karena itu, Andar berpendapat bahwa pengajuan PK harus didasari oleh bukti atau “novum” baru yang dapat menunjukkan siapa yang sebenarnya meracuni Mirna.
Andar juga mencatat bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengatur bahwa PK hanya dapat diajukan sekali, tetapi jika ada bukti baru yang kuat, maka pengajuan PK kedua harus didasari oleh bukti tersebut. Namun, ia menyatakan keyakinannya bahwa kemungkinan PK kedua akan ditolak, karena persyaratan bukti yang kuat harus terpenuhi.
Andar mengingatkan bahwa semua tingkat peradilan telah menyimpulkan bahwa Jessica bersalah dan dihukum 20 tahun penjara. Meskipun ia menyatakan prihatin atas nasib Jessica, ia berpendapat bahwa pengadilan telah menjatuhkan keputusan yang mengikat. (redaksi).