Menitzone, Bogor ][ Aktivis Mahasiswa Bogor (AMB) resmi melayangkan surat pengaduan kepada Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., terkait maraknya praktik prostitusi terbuka yang diduga beroperasi secara terorganisir di kawasan Gang Semen (GS), Desa Cibogo, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Surat bernomor 100/B/AMB/XI/2025 itu memuat hasil investigasi Tim Hukum dan Sosial AMB yang menyoroti adanya dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum serta lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas prostitusi di wilayah tersebut.
Hasil investigasi AMB mengungkapkan bahwa aktivitas prostitusi di kawasan Gang Semen berlangsung terang-terangan setiap malam.
Dari hasil observasi dan keterangan masyarakat sekitar, ditemukan adanya struktur jaringan yang rapi dan sistematis, dengan sejumlah individu yang diduga berperan aktif dalam menjalankan operasi tersebut.
Beberapa nama yang disebut antara lain :
• Abib, berperan sebagai koordinator penerimaan tamu atau penjaga akses masuk.
• Nadia Melawati S., Usu, dan Begi, berperan sebagai penghubung atau mucikari aktif.
• Maman, diduga sebagai pengendali utama aktivitas prostitusi di lapangan dan berdomisili di sekitar Gang Antik, berseberangan dengan kawasan wisata Mini Mania.
Selain itu, para pekerja seks komersial (PSK) disebut berasal dari luar daerah, seperti Sukabumi, Cianjur, Garut, dan Bandung. Mereka diketahui tinggal di Kosan Balong, Jalan Raya Cibogo KM 72, Cipayung Datar, tepat di depan kawasan wisata Mini Mania.
“Aktivitas ini sudah berlangsung lama dan diketahui masyarakat sekitar, namun belum ada tindakan tegas dari pihak Satpol PP maupun aparat kepolisian,” tulis AMB dalam surat pengaduannya. Hal ini, lanjut mereka, menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum aparat di lapangan.
AMB menilai kondisi tersebut menunjukkan gagalnya fungsi pengawasan dan penegakan hukum di bawah yurisdiksi Polsek Megamendung dan Polres Bogor.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pembiaran terhadap aktivitas ilegal seperti prostitusi dapat dikategorikan sebagai kelalaian administratif atau bahkan penyalahgunaan kewenangan, apabila terbukti adanya unsur kesengajaan.
“Fenomena ini mencoreng citra Kabupaten Bogor sebagai ‘Kota Beriman’. Ini adalah bukti lemahnya ketegasan aparat dan pemerintah dalam menjaga moral publik serta ketertiban sosial,” tegas Rezal Ibrahim (Bastian), selaku Koordinator AMB.
AMB menegaskan bahwa praktik prostitusi terbuka tersebut secara jelas melanggar hukum positif Indonesia.
Adapun dasar hukum yang digunakan dalam pengaduan ini meliputi :
1. Pasal 296 KUHP Lama dan Pasal 420–421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, yang menjerat setiap orang yang dengan sengaja memfasilitasi atau mengambil keuntungan dari perbuatan cabul orang lain.
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang melarang segala bentuk eksploitasi seksual untuk tujuan ekonomi.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 67 huruf (b) dan (c), yang menegaskan kewajiban kepala daerah menegakkan peraturan perundang-undangan serta menjaga ketenteraman masyarakat.
Menurut AMB, keberadaan aktivitas prostitusi terbuka di kawasan wisata bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga kejahatan sosial dan hukum yang wajib ditindak secara serius dan transparan.
Dalam surat pengaduan tersebut, AMB memberikan ultimatum kepada pihak berwenang untuk segera menindak tegas seluruh pihak yang diduga terlibat, baik mucikari, penadah, maupun pelaku eksploitasi seksual.
Apabila tidak ada langkah nyata dari pemerintah dan aparat hukum dalam waktu dekat, AMB menyatakan siap menurunkan massa dalam jumlah besar sebagai bentuk perlawanan terhadap pembiaran praktik prostitusi di kawasan Puncak.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat moralitas dan identitas Kabupaten Bogor tercederai oleh aktivitas ilegal yang dibiarkan begitu saja. Jika tidak ada tindakan nyata, mahasiswa dan rakyat akan turun menuntut keadilan,” tegas Rezal Ibrahim.
Sebagai bahan pendukung laporan, AMB melampirkan:
1. Dokumentasi foto hasil observasi lapangan.
2. Rekaman video investigasi yang memperlihatkan aktivitas prostitusi di lokasi.
Surat pengaduan ini juga ditembuskan kepada:
• Gubernur Jawa Barat (Dedi Mulyadi)
• Kapolda Jawa Barat
• Bupati Bogor (Rudy Susmanto)
• Kasatpol PP Kabupaten Bogor
• Kapolsek Megamendung
AMB menyerukan agar Bupati Bogor, Wakil Bupati, dan Gubernur Jawa Barat segera melakukan langkah koordinatif lintas sektor untuk:
• Menertibkan kawasan Gang Semen (GS) secara menyeluruh.
• Menutup seluruh lokasi aktivitas prostitusi.
• Melaksanakan rehabilitasi sosial bagi korban eksploitasi seksual.
Menurut AMB, langkah penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan sangat diperlukan untuk memulihkan martabat Kabupaten Bogor sebagai “Kota Beriman” serta memberikan efek jera kepada para pelaku. (Red).
