Menitzone, Mataram ][ Perkumpulan Advokat Indonesia (PAI) perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) baru saja menerima audiensi serta kuasa dari sejumlah petani warga Desa Senayan, Kecamatan Poto Tano, Sumbawa Barat.
Sejumlah petani warga Setempat, memohon pendampingan hukum terhadap kantor Advokat G-BEST Low Office, yang berkedudukan di ibu Kota Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
“Saya baru saja menerima kuasa dari saudara kita warga dan petani Sumbawa Barat. Setelah audiensi dan menganalisa kasus pembebasan tanah yang dilaporkan, Bupati Sumbawa Barat berpotensi menjadi terlapor kasus mafia tanah.
Terutama pembebasan lahan jalan By Pass, Senayan Lamusung,” kata, Muhanan, SH., MH, kepada wartawan, di Praya, Selasa (10/12).
Muhanan, mengatakan, sebagai ketua PAI NTB dan Direktur G-BEST Low Office, ia menegaskan kasus mafia tanah dengan lokus tindak pidana pemalsuan dokumen atau surat, penipuan dan penggelapan menjadi pintu masuk pengusutan mafia tanah.
Kasus pembebasan lahan Senayan Lamusung oleh pemerintah Sumbawa Barat menyasar sedikit 70 an warga terdampak pembebasan lahan. Dengan alokasi anggaran pembebasan Miliaran rupiah.
Proses sosialisasi hingga perhitungan nilai kerugian serta dokumen pembayaran berpotensi bermasalah.
“Untuk tahap awal, kami mengajukan Somasi kepada Bupati Sumbawa Barat, H.W.Musyafirin terkait laporan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 372, 378 dan 263 KUHP, Penipuan, Penggelapan dan Pemalsuan. Somasi kami layangkan hari ini,” timpal, Muhanan.
A Gani (38) Cs mengatakan, proses pembebasan lahan yang terhadap tanah sawah yang pihaknya miliki sangat janggal. Tertutup, tidak jelas dan penuh dengan teror. Iming iming yang juga dijanjikan panitia pengadaan tanah ternyata palsu.
Pihaknya dan warga pemilik lahan bahkan diancam dengan eksekusi pengadilan sesuai aturan pembebasan lahan untuk kepentingan umum.
Aprizal atau lembaga penilai publik terhadap obyek tanah juga diduga penuh rekayasa dan tidak berjalan sesuai prosedur yang benar.
A Gani Cs, pemilik lahan sawah yang masuk dalam pembebasan lahan pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU), merasa ditipu, haknya dirampas karena harga pembebasan lahannya sangat rendah.
Apalagi, harga pembebasan dilokasi yang sama berbeda beda. Ada yang sangat tinggi, ada justru sangat rendah.
Padahal, lahan lahan tersebut lahan yang tidak memiliki nilai NJOP yang tinggi serta tidak produktif.
Narsum : Muhanan, SH,.MH
Direktur G-BEST Low Office
Ketua Perkumpulan Advokat Indonesia Perwakilan NTB.
Nomor HP : 0818-0370-9513