Friday, October 25, 2024
HomeBERITARumah Makan Gajah Mungkur Kabupaten Bogor Diduga Ditipu Oknum ASN

Rumah Makan Gajah Mungkur Kabupaten Bogor Diduga Ditipu Oknum ASN

MenitZone, Bogor ][ Rumah Makan Gajah Mungkur, salah satu restoran terkenal di Kabupaten Bogor, mengalami nasib malang tindakan oknum tersebut mengakibatkan rumah makan Gajah Mungkur terpaksa dan dipaksa harus berhenti beroperasi dan merumahkan seluruh karyawannya setelah disegel oleh Bappenda (Badan Pendapatan Daerah) dan dipasang garis segel Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP). Segel tersebut dipasang setelah terungkap bahwa rumah makan tersebut diduga menggunakan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) palsu, yang diduga dipalsukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RD. di Dinas PKPP kabupaten Bogor.

Nampaknya dari rumor yang berhasil dihimpun dan masuk ke meja redaksi menitzone.com, sepertinya Oknum ASN yang berinisial RD ini sangat dianak emaskan di Dinas PKPP kabupaten Bogor.

Namun, peristiwa ini mengambil arah yang tak terduga setelah berita mengenai penyegelan Rumah Makan Gajah Mungkur di media online, menitzone.com, dalam waktu singkat setelah berita tersebut naik tayang, garis segel yang dipasang Satuan Polisi Pamong Praja dicopot oleh seorang oknum yang tidak diketahui namanya.

Pemilik Rumah Makan Gajah Mungkur, ketika dicoba dihubungi media ini melalui nomor WhatsApp nya, beberapa kali, nampaknya tidak bersedia menjawab panggilan dari Redaksi Menitzone.com.

Sementara itu RD, oknum pejabat di Dinas PKPP Kabupaten Bogor beberapa minggu yang lalu ketika datangi ke kantor oleh Tim media ini nampaknya berusaha menghindar dan tidak bersedia ditemui, melalui security front office kantor Dinas PKPP mengkonfirmasi akan menemui Tim media ini, namun setelah ditunggu lebih dari satu jam, dikonfirmasi kembali bahwa ada rapat, dan akan diwakili oleh salah satu Kepala Seksi nya, setali tiga uang dengan atasannya, sang kepala Seksi juga tidak bersedia ditemui dengan alasan akan mengikuti rapat.

Di tempat terpisah Satuan Pol PP Kabupaten Bogor telah memastikan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa ini, Kepala Bidang Penegakan Perda kabupaten Bogor Wawan ketika dihubungi melalui WhatsApp nya, mengakui bahwa kurang adanya pengawasan dari pihaknya.

Disisi lain aturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Untuk mewujudkan PNS yang handal, professional dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), maka PNS sebagai unsur Aparatur Negara di tuntut untuk setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah serta bersikap disiplin, jujur, adil, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas. (Tim).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments