Friday, October 25, 2024
HomeBERITARamai Diberitakan, Garis Segel Sat-Pol-PP Rumah Makan Gajah Mungkur Tiba-tiba Dicopot Atas...

Ramai Diberitakan, Garis Segel Sat-Pol-PP Rumah Makan Gajah Mungkur Tiba-tiba Dicopot Atas Perintah Oknum

Menitzone, Bogor ][ Seperti di pemberitaan sebelumnya, Rumah Makan Gajah Mungkur sudah berjalan 3 bulan disegel dan dipasangi Garis Segel Sat-Pol PP kabupaten Bogor dan di pagar dipasangi benner pemberitahuan bahwa Rumah Makan Gajah Mungkur tutup sementara oleh pemilik sendiri. Ditutupnya Rumah Makan Gajah Mungkur tersebut disebakan Izin yang dikantongi Owner sendiri ternyata palsu, dan menurut dari berbagai informasi yang berhasil dihimpun, bahwa diduga kuat Oknum Pelaku Pemalsuan Izin Rumah Makan Gajah Mungkur tersebut adalah ASN kabupaten Bogor sendiri, berinisial RD.

Namun sesuai dengan fakta di lapangan, dan dari hasil penelusuran Tim Media, garis segel Sat-Pol PP tersebut sudah tidak lagi kelihatan.

 

Menurut penuturan dari salah satu sumber yang sangat dapat dipercaya di lokasi yang berhasil dimintai keterangannya dan tidak mau disebutkan namanya bahwa, ” 3 hari sebelum Lebaran, tiba-tiba ada seseorang berseragam Dinas datang mengendarai Mobil jenis SUV Toyota Fortuner menyuruh penjaga keamanan Rumah Makan Gajah Mungkur untuk mencopot garis Segel Sat-Pol PP tersebut”. ujar Sumber.

Dikatakan Sumber, pengendara Mobil SUV tersebut saat ditanya namanya, tidak mau memberitahu, dia hanya bilang, “kalau ada nanya, bilang saja Fortuner Hitam yang suruh Copot”. tegasnya.

Gambar foto ini diambil pada Jumat, 28 April 2023 dinihari

Sementara itu Segel dari Pemerintah Kabupaten Bogor sendiri sampai dengan berita ini ditayangkan, masih tertempel rapih dan aman di bagian dalam Rumah Makan Gajah Mungkur, dan sangat jelas tertulis “Tanah Dan Atau Bangunan Ini Dalam Pengawasan Bappenda, Karena Belum Melunasi Pajak-Restoran.

 

Sesuai dengan Pasal I ayat (1) KUHP bahwa “Barangsiapa Dengan Sengaja Memutus, Membuang, atau Merusak Penyegelan Sesuatu Benda Oleh Atau Atas Nama Penguasa Umum yang Berwenang Atau Dengan Cara Lain Menggagalkan Penutupan Segel Diancam Dengan Pidan Penjara Paling Lama 2 (Dua) Tahun 8 (Delapan) Bulan. (Tim).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments